
BLITAR (Lenteratoday) - Menindaklanjuti upaya penertiban izin dan pendapatan tambang pasir oleh DPRD Jatim dan Blitar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar mendukung dan menyiapkan investasi sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini disampaikan Direktur BUMD Savitri Indah milik Kabupaten Blitar, Miftakhul Huda kalau pihaknya mendukung apa yang dilakukan DPRD Jatim dan Kabupaten Blitar, untuk menertibkan izin dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Selanjutnya sebagai BUMD milik Pemkab Blitar, kami akan menyiapkan konsep tata kelola pasir hasil tambang di Kabupaten Blitar," ujar Huda, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut Huda menjelaskan jika konsep pengelolaan pasir hasil tambang ini sudah siap untuk diterapkan, setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) lama disesuaikan dengan tata kelola pasir yang baru. "Dalam konsep tersebut, kami juga membantu memfasilitasi pengurusan perizinan tambang pasir ke pusat (Kementrian ESDM) melalui provinsi," jelasnya.
Sehingga konsep tata kelola pasir ini, dimulai dengan penertiban izin tambang yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Agar legalitas para penambang juga resmi, baik yang manual maupun menggunakan alat berat dan pajaknya bisa masuk ke daerah. "Pasir hasil tambangnya juga resmi, bisa ditampung oleh BUMD untuk dipasarkan," terang Huda.
Oleh karena itu BUMD sangat setuju jika DPRD Jatim dan Kabupaten Blitar, mencarikan solusi agar pengurusan izin tambang bisa dipermudah dan cepat selesai. "Karena selama ini para penambang memang kesulitan mengurus izin," katanya.
Jika pasir hasil tambang dikelola BUMD dengan baik, tentu akan menghasilkan PAD yang selama ini sangat minim tidak sampai Rp 100 juta. Padahal ditandaskan Huda, jika hasil tambang pasir dikelola secara profesional bisa menghasilkan PAD cukup besar untuk pembangunan daerah. "Penambang bisa bekerja dengan tenang karena punya izin resmi, daerah mendapat PAD untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas jalan yang rusak," tandas Huda.
Untuk melakukan tata kelola pasir ini, diungkapkan Huda BUMD telah membentuk anak usaha PT Bumi Savitri Indah. Akan bekerja sama dengan investor, yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan hasil tambang. "Bahkan investornya sudah siap dengan bisnis plan dan investasi sebesar Rp 10 miliar dalam pengelolaan hasil tambang pasir," bebernya.
Investasi ini digunakan untuk pembangunan sarana prasarana, mulai bangunan fisik sampai persiapan tenaga kerja pungkas Huda.(ais)