
[JAKARTA] Lenteratoday -Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap membatasi kegiatan menyambut Hari Raya Imlek 2021 pada 12 Februari 2021 mendatang.
“Menyambut libur Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang, Kemenkes juga tetap mengingatkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi pada konferensi pers, Jumat (5/2/2021).
Dia mengatakan perayaan Imlek tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih berada dalam situasi pandemi. Pemerintah pun meminta agar merayakan Imlek 12 Februari 2021 dengan lebih sederhana dan sebisa mungkin berkumpul cukup secara daring.
Hal ini mengingat setiap periode liburan terjadi lonjakan kasus sampai 40 persen, dibarengi dengan tren kematian dan keterisian rumah sakit yang terus melambung.
“Tidak perlu menghilangkan tradisi, namun tetap menggunakan protokol kesehatan. Jaga saudara lain dari ancaman penularan Covid-19. Manfaatkan libur ini dengan bijak dan patuhi imbauan pemerintah dengan melaksanakan 3M [memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak], termasuk menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan pengetatan kebijakan pembatasan sosial, Nadia mengatakan bahwa pemerintah belum membuat keputusan terkait hal tersebut.
Dia mengatakan Jawa Bali masih menerapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Tahap II dari 25 Januari – 8 Februari 2021.
“Pada prinsipnya pembatasan sosial PPKM bisa menekan laju penularan, tapi keputusan selanjutnya kita akan tetap menunggu evaluasi dari pemerintah dan dari Satgas,” ujarnya (Ist).