
Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mulai memproses serius adanya aduan dugaan penipuan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar senilai Rp 335 juta, terkait pengurusan sertifikat tanah (redistribusi), Perkebunan Karangnongko Desa Modangan, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Hal ini diketahui dengan mulai dimintainya keterangan dari pengadu yakni Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, Jumat (3/1/2020).
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono jika pihaknya mulai meminta keterangan dari pengadu, termasuk bukti-bukti pendukung terkait pengaduannya.
"Pengadu kami mintai keterangan mulai pukul 08.30 Wib sampai menjelang Shalat Jumat, dengan didampingi kuasa hukumnya," kata AKP Heri Sugiono.
Selanjutnya AKP Heri mengatakan setelah meminta keterangan dari pengadu, pekan depan rakan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pengaduan tersebut. "Rencana pada Senin (6/1/2020) sebanyak 3 saksi yang akan kami panggil dan dimintai keterangan," katanya.
Mengenai hasil sementara dari keterangan pengadu hari ini, AKP Heri tidak bersedia mengungkapkan karena proses penyelidikan sedang berjalan, untuk "Hari ini, kami hanya melakukan pendalaman pada pengadu. Selanjutnya baru meminta keterangan kepada saksi-saksi," paparnya.
Selanjutnya polisi masih mengumpulkan bukti-bukti baik dari pengadu maupun dari saksi. "Yang jelas kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dulu. Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyebutkan bukti-bukti yang kami kumpulkan dari pengadu," tegas AKP Heri.
Secara terpisah kuasa hukum pengadu, Musnaam ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan hari ini memang klien nya dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi, terkait pengaduan yang disampaikan pada 21 Desember 2019 lalu.
"Klien saya juga sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dari polis,
selanjutnya Senin depan akan diperiksa para saksi. Sementara itu yang bisa kami sampaika, karena ini azas praduga tak bersalah, kami masih tunggu alat untuj bukti berikutnya," kata Musnaam.
Musnaam juga menyampaikan jika kliennya sudah menyerahkan bukti-bukti ke polisi, ditanya bukti apa saja yang sudah diserahkan ke polisi. "Kami tidak bisa menyampaikan sekarang, karena kami menghormati azas praduga tak bersalah. Yang jelas klien kami punya bukti-bukti yang sudah disampaikan ke polisi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahmadi warga Desa Karanganyartimur Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, mengadukan 4 oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota. Mereka diadukan terkait dugaan penipuan uang pengurusan sertifikat tanah Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Seperti tercantum dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019.
Empat oknum anggota dewan yang diadukan yaitu, WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019 - 2024. Sebelumnya Wasis Kunto Atmojo, 1 dari 4 anggota dewan yang diadukan memberikan klarifikasi, Kamis (2/1/2020).
Wasis menyatakan mewakili 3 rekannya yang juga diadukan mengatakan jika mereka berempat adalah korban fitnah oleh oknum panitia dari warga disana. Termasuk adanya permintaan uang senilai Rp 334 juta, juga tidak benar dan tidak pernah menerima. Bahkan Wasis mengaku mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp 400 juta, karena dimintai uang oleh oknum panitia dari warga.(ais)