
SIDOARJO (Lenteratoday) - Pemerintah Sidoarjo menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku selama dua pekan, hingga 25 Februari. Sebelumnya di awal pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Tri Prasetyono, Kepala Desa Bluru Kidul PPKM Mikro ini berdasarkan Keputusan Bupati dan Kementerian serta Keputusn RW dan RT setempat. Pendanaan ini juga menggunakan dana desa Bluru Kidul.
Kapolres Kabupaten Sidoarjo, AKBP Sumardji mengatakan Keputusan PPKM Micro ini berdasarkan hasil data pusat dan swab. Salah satunya diperlakukan pada desa Bluru Kidul kareba Zona Merah. Harapannya melalui penetapan PPKM Mikro ini bisa menciptakan kesadaran mandiri dan juga menjaga agar tidak tersebarnya Covid 19.
Sedangkan desa yang masuj zona orange, pemberlakukan PPKM Mikro tidak seketat zona merah. "Kegiatan PPKM Mikro ini juga di laksanakan secara mandiri dan ada posko, tim pengendalinya, ketua dan sebagainya. PPKM Mikro ini juga dibawahi oleh kampung tangguh," ungkapnya.
PPKM Mikro ini juga dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan penetapan Zona di masing-masing desa. Teknis pelaksanaan PPKM Micro ini juga untuk warga asing juga wajib membawa surat keterangan bebas Covid. (Ang)