16 April 2025

Get In Touch

Dugaan Diskriminasi dan PHK Sepihak, DPRD Jember: Semen Imasco Jangan Buat Aturan Sendiri!

Suasana sidak Komisi D DPRD Jember terkait ketenagakerjaan di pabrik semen PT Imasco di Puger.
Suasana sidak Komisi D DPRD Jember terkait ketenagakerjaan di pabrik semen PT Imasco di Puger.

JEMBER (Lenteratoday)- Komisi D DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik semen PT Imasco yang berada di Kecamatan Puger pasca ada pengaduan pemutusan hubugan kerja (PHK) sepihak. Tak hanya itu, buruh lokal mengatakan diperlakukan secara diskriminatif, dibandingkan dengan pekerja asing

"Kita sudah sidak dan sampaikan pada manajemen Imasco agar tidak membuat aturan sendiri dalam tenaga kerja, harus dipatuhi itu UU Tenaga Kerja. Jangan seperti mau mendirikan negara dalam negara," tandas Edi Cahyono alias Ipung Sekretaris Komisi D DPRD Jember usai sidak, Senin (15/1/2021).

Sebelumnya, buruh lokal memprotes diperlakukan semena-mena oleh manajemen perusahaan Imasco . Buruh menuntut keadilan. Namun justru menuai sanksi pemecatan sepihak. Terdapat empat orang buruh mendapat surat PHK dari PT Imasco dengan produk semen merek Singa Merah.

Anggota Komisi D DPRD Jember lainnya, Gembong Konsul Alam jyga mengatakan, bukan hanya berdasarkan penuturan buruh, persoalan lain juga diungkapkan sejumlah instansi bidang ketenagakerjaan yang menyebut Imasco sangat membatasi untuk dipantau.

“Imasco sangat tertutup, tidak kooperatif dengan instansi pemerintah dan terkesan memang tidak di perbolehkan orang mengetkahui. Maka dari itu, kami ingin tahu yang sebenarnya,” ujar Gembong.

Legislator yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, jika sampai benar yang dibeberkan para buruh maupun beberapa pejabat pemerintah, maka kondisi Imasco dengan istilah dikhawatirkan semacam ‘negara dalam negara’.

“Dengan sangat tertutupnya Imasco terhadap instansi pemerintah, saya khawatir pendirian perusahaan di Indonesia sebagai kamuflase untuk mencitptakan lapangan tenga kerja untuk warga negara asing. Perilaku perusahaan yang mengabaikan ketentuan seolah-olah menjadi negara dalam negara,” pungkasnya.

Kepala Disnakertrans Jember, Bambang Edy Santoso; serta dua orang pengawas tenaga kerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Sofyan Sauri dan Solehudin mengakui Imasco hanya rutin membuat laporan tentang tenaga kerja yang dikirim secara online. Tapi, di sisi lain selalu kesulitan untuk memeriksa kondisi faktual, karena terbatasnya kesempatan akses masuk ke pabrik.

Laporan Imasco sekadar berupa jumlah buruh, tanpa rincian tugasnya. Data yang ada sebanyak 111 orang pegawai tetap; 144 orang PKWT (pekerja kontrak paruh waktu); dan hanya 2 orang tenaga kerja asing (TKA).

“Yang pekerjaan utama pakai WNA (warga negara asing) tidak tahu. Padahal, pernah kami temukan WNA jabatan quality control ternyata tukang cat. Imasco baru laporan terkini, tapi tanggal pelaporannya tidak ada, kita cek barcodenya nanti akan tahu,” terang Sofyan.

Sementara dari pihak manajemen PT Imasco masih belum ada keterangan resmi pasca disidak DPRD Jember tersebut. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.