16 April 2025

Get In Touch

Pelantikan Ditunda, Hendy Pilih Melihat Potensi Perikanan Jember

Pelantikan Ditunda, Hendy Pilih Melihat Potensi Perikanan Jember

JEMBER (Lenteratoday)- Pelantikan Kepala Daerah Jember terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau Gus Firjaun yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (17/2/2021), ternyata ditunda alias molor. Penundaan jadwal ini juga berlaku bagi daerah lain yang juga melaksanakan pelantikan kepala daerah.

Hendy mengaku tak mau terbebani dengan kapan pelantikan akan dilaksanakan. "Itu hanya soal waktu," ungkapnya.

Tapi untuk mulai bekerja, Hendy tak mau menunggu waktu. Seperti saat Hendy berkunjung ke Balai Benih Ikan Rambigundam untuk melihat proses panen ikan dan pengurasan kolam.

Selain berkeliling melihat kondisi balai, Hendy juga berdialog dengan para staf dan penyuluh di sana. Ke depan, ia berharap Balai Benih Ikan Rambigundam bisa menjadi lembaga terdepan untuk soal benih ikan. Sehingga bisa menyokong potensi perikanan di Jember.

Sementara berdasarkan informasi, Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilaksanakan antara tgl 25 atau 26 Februari 2021. Selain iti, Pelantikan dilaksanakan secara virtual di Kab/Kota masing masing, Pelantikan tetap oleh Gubernur yg berada di Provinsi.

Sebelum ada pelantikan Kepala Daerah terpilih Gubernur menunjuk Sekda Kab/Kota sbg pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah sampai dilaksanakan Pelantikan Kepala Daerah terpilih. Sedanhkan Tata cara dan teknis pelantikan akan disampaikan kemudian dengan surat resmi dari Mendagri sebagai pedoman daerah.

Terpidah, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengakui pelantikan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, kemungkinan besar akan ditunda. "Sebab, masih ada gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) di 3 Kabupaten/Kota yakni Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi. Informasi tersebut diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun," terang Halim, Selasa (16/2/2021).

Terkait masa jabatan Kepala Daerah periode 2016 – 2021 yang berakhir pada 17 Februari, maka per tanggal 18 Februari 2021, Gubernur akan menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Namun, karena di Jember ada 3 Sekda, tentunya yang akan ditunjuk ialah Sekda yang sah menurut aturan perundang-undangan.

Untuk masa jabatan Plh Bupati, sesuai aturan maksimal 7 hari. Jika dalam 7 hari tersebut belum ada putusan MK atas sengketa hasil Pilkada 2020, maka 3 daerah tersebut akan ditinggal. Namun jika putusan MK sudah turun, maka akan dilakukan pelantikan serentak.(mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.