
PASURUAN (Lenteratoday)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Pasuruan per Selasa (09/02/2021) kemarin remi diberlakukan. Aturan akan disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat. Tujuannya agar tidak mengurangi tujuan dari PPKM Mikro, namun tetap dipatuhi oleh masyarakat.
“Kabupaten Pasuruan tidak termasuk dalam PPKM Mikro di Jawa Timur, namun kita tetap akan melaksanakannya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebarannya. Juga menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan”, katanya.
Hanya saja, untuk aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro, Bupati Irsyad menjelaskan, seluruhnya didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Dalam prakteknya, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. Selain itu, masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang, Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.
“Dan apabila menemukan kasus suspek, maka harus segera dilakukan pelacakan terhadap seluruh kontak erat,” tegas Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Rabu (10/02/2021) pagi.
Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu. Yakni mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.
Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan sementara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.
Rinciannya, untuk Zona Hijau dengan criteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Dan untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian diantaranya melarang kerumunan lebih dari 3 orang, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang bersifat non esensial, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 8 malam dan meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, saat ditanya perihal upaya memastikan PPKM mikro berjalan optimal, Bupati Irsyad menegaskan bahwa akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan. Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.
“Semua pihak harus berkoordinasi satu sama lain. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah semakin meluasnya Virus Corona sampai di tingkatan RT atau RW,” tegasnya.(*)