
JEMBER (Lenteratoday)- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember Hadi Sulistyo mengumpulkan para pejabat di Aula PB Sudirman Pemkab Jember untuk pengarahan dan menata kembali birokrasi dalam rangka transisi pemerintahan. Dalam kesempatan itu Plh Bupati Hadi menegaskan pejabat definitif yang sah menjabat hingga saat ini adalah sebelum ada pengangkatan pejabat Plt atau Plh oleh Bupati Faida.
Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmi menegaskan, Plh Bupati Jember Hadi sebenarnya melaksanakan tugas dan mengembalikan marwah dari Gubernur yang merupakan simbol negara dan ditunjuk Presiden sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. "Saya melihat sendiri, marwah Gubernur mandek di Jember. Tidak jalan, dan sengaja terkesan dimandekkan disini. Salah satunya yakni Surat Gubernur tanggal 15 Desember," tandas Kepala Inspektorat Jatim, Helmi, Senin (22/2/2021).
Hadir dalam pengarahan itu yakni Ketua DPRD Itqon Syauqi, Kapolres Jember, Dandim Jember serta sejumlah kepala dinas dari Pemprov Jatim.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa produk hukum keputusan Bupati Jember Faida pasca kembali cuti dari kampanye Pilkada Jember, yakni pengangkatan pejabat Plt dan Plh itu adalah ilegal. "Bupati boleh mengangkat Plt atau Plh, boleh, tidak salah. Lanjutkan, tapi itu jika terjadi kekosongan jabatan, dan ingat jujur saat itu kondisinya pejabat disini tidak kosong," tegasnya.
"Aturan sudah jelas, aturan saya pahami, malah aturan itu saya keloni. Makanya ada yang melaporkan saya ke atasan, saya tertawa. Yang dilapori juga tertawa, gagal paham," ujarnya. Dia juga minta agar pejabat Pemkab Jember tidak sembarangan menafsirkan aturan pemerintahan. "Lain kalau sampean semua seperti ahli tafsir, Abu Hurairoh, saya percaya. Tapi kalau abu-abuan, ndak bisa," ujarnya.
Dia juga menambahkan, pasca pengarahan jika ada pejabat Jember yang masih tidak taat aturan, maka Satpol PP Pemprov Jatim akan bertindak. "Ada juga aparat penegak hukum. Kalau membangkang, maka bisa kena pidana. Kami bukan mengancam, tapi mengembalikan marwah gubernur sebagai simbol pemerintah pusat di daerah," tegasnya.
Sedangkan Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo menegaskan, pejabat Pemkab Jember diminta membangun hubungan yang harmonis dengan DPRD Jember. "Yang disampaikan Pak Kepala Inspektur sudah jelas. Saya garis bawahi, saya tidak dalam kapasitas membuat kebijakan baru. Saya melaksanakan amanah Gubernur Jatim tertanggal 15 Januari, intinya membatalkan semua kebijakan bupati pasca cuti. Artinya jabatan Plt atau Plh itu tidak pernah ada, karena tidak ada izin dari gubernur," tandas Plh Bupati Hadi.
Dia menambahkan, penerbitan surat gubernur Jatim tersebut juga telah melalui kajian hukum mendalam bersama Tim Mendagri dan Tim Pemprov Jatim. "Setelah ini jauhkan permusuhan, kegaduhan, intrik-intrik yang tidak sehat yang bisa merugikan pelayanan publik," ujarnya. (mok)