
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkab Kediri kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 2, 23 Fabruari 2021-8 Maret 2021. Pembatasan kegiatan dengan mengatur pengawasan status zona warna penyebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT), pada setiap desa Kabupaten Kediri.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, mengatakan, pengawasan dilakukan pada seluruh kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan terutama pada zona kuning di tingkat RT, karena dimulai dari lingkup RT penyebaran Covid 19 dapat diminimalisir.
“Di wilayah Kabupaten Kediri dari sekitar 9.000 RT, sebagian berada di zona hijau, tidak ada zona merah. Sedangkan dari 271 RT zona kuning, setelah dilakukan pemberlakuan PPKM skala mikro kini turun tinggal jadi 239 RT,” kata Slamet Turmudi, Senin (22/2/2021).
Pria yang juga menjabat Kalaksa BPBD Kabupaten Kediri tersebut juga menyebutkan kriteria zona. Zona hijau apabila tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satu RT. Zona kuning terdapat 1-5 kasus terkonfirmasi positif covid-19, zona orange jika ada 6-10 kasus Covid-19, dan zona merah apabila ada lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kita (Kabupaten Kediri, red) adanya zona hijau dan kuning karena di setiap RT maksimal ada 3 yang terkonfirmasi positif. Ini terkait kasus aktif di keseluruhan kecamatan. Jika penyebaran virus Covid-19 ditekan dari lingkup terkecil, RT dan RW, maka akan sangat efektif.,” jelasnya.
"Karena dinilai berhasil menurunkan angka penyebaran Covid dan juga meningkatkan jumlah kesembuhan pasien, akhirnya PPKM mikro oleh pemerintah pusat diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Kami di Pemkab Kediri sifatnya hanya menjalankan keputusan tersebut," utup Slamet Turmudi. (gos/adv)