
KEDIRI (Lenteratoday) – Setelah sempat terjeda karena pendemi Covid-19, pengisian kursi Wakil Wali Kota Kediri yang kosong sepeninggal Ning Lik (Alm) kembali menggeliat. Bahkan, memasuki babak baru tata tertib (tatib) pemilihan orang nomor dua di Pemkot Kediri hasil pansus sudah dievaluasi Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan, H Ashari SH, Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri. Dijelaskan, ada beberapa pasal yang harus diubah, tetapi secara umum, tatib yang sudah disusun pansus tidak banyak mengalami perubahan.
Disebutkan, beberapa perubahan di antaranya terkait panitia pemilihan khusus. Kalau pada draf awal jumlah anggota panitia pemilihan sejumlah fraksi yang ada, tetapi hasil evaluasi ini jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah anggota pada komisi.
Begitu juga dengan masa kerja panitia pemilihan, yang sebelumnya masa kerja akan berakhir setelah adanya penetapan calon terpilih, tetapi hasil evaluasi menyebutkan masa tugasnya hanya berlaku 6 bulan sejak ditetapkan paripurna dan berkewajiban melaporkan kinerja pada paripurna sebelum masa kerja berakhir.
Masih menurut Ashari, berkaitan Pasal 6 Ayat 3 dalam Tatib, yang menimbulkan penolakan dari sebagian besar fraksi di DPRD Kota Kediri, yang mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD Kota Kediri yang ditetapkan sebagai calon wakil walikota (wawali) sebagaimana dimaksud Ayat (1), wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, tidak mengalami perubahan.
"Sebagai Ketua Pansus, hasil evaluasi ini telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan di antara fraksi di DPRD Kota Kediri selama ini. Dari awal, saya sebagai Ketua Pansus sekaligus mewakili Fraksi Partai Demokrat sudah mengkaji secara mendalam pasal-pasal dalam tatib tersebut yang saya sesuaikan aturan di atasnya," kata Ashari, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut Ashari mengatakan, walaupun ini adalah hajat DPRD Kota Kediri, tetapi dewan tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Semua harus disesuaikan aturan di atasnya.
"Sebagai Ketua Pansus, saya meminta tatib hasil evaluasi ini segera ditetapkan DPRD Kota Kediri melalui paripurna supaya tahapan-tahapan pelaksanaan dalam tatib segera bisa dilakukan," pungkas Ashari yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri tersebut. (gos)