
Blitar - Dalam masa injury time kurang dari 5 jam menjelang batas akhir dibolehkannya melakukan mutasi pukul 24.00 Wib, Bupati Blitar Rijanto merotasi 32 pejabat, Selasa(7/1) malam pukul 20.00 Wib bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro. Sebelumnya pada Jumat(3/1) Bupati Rijanto juga memutasi 230 orang pegawai eselon 3 dan 4, sehingga total pegawai yang dimutasi sebanyak 262 orang.
Karena sesuai PKPU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020. Bila dihitung mundur 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah yang akan mencalonkan lagi tidak boleh melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi dan jabatan fungsional, untuk 32 orang pejabat eselon 2, 3 dan 4. Dimana sebagian besar untuk mengisi posisi dibidang kesehatan dan RSUD Srengat yang baru selesai dibangun, serta akan beroperasi pada pertengahan 2020 mendatang. Mulai dari posisi direktur sampai kasi, kemudian kepala puskesmas dan Kepala Sat Pol PP.
Dalam sambutannya Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan pesan pada pejabat yang dilantik, untuk siap bekerja keras memenuhi sumpah janjinya. "Apalagi yang ditempatkan di RSUD Srengat, karena baru dan mulai dari nol," tutur Rijanto.
Ditegaskan Rijanto keberadaan RSUD Srengat merupakan aspirasi masyarakat bagian barat, supaya tidak lagi jauh berobat ke Tulungagung, Kediri atau Kota Blitar. "Jadi teman-teman RSUD Srengat harus kerja keras, jangan kalah dengan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Karena untuk pengembangan ke depan, bisa memanfaatkan tanah dibelakang yang masih luas," tegasnya.
Adapun Direktur RSUD Srengat ditunjuk dr Pantjarara Budiresmi sp.PK, serta Kepala Sat Pol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi.
Usai pelantikan Bupati Rijanto ketika dikonfirmasi mengelak jika dikatakan mutasi ini tergesa-gesa mengejar batas waktu, yang ditentukan sesuai aturan KPU. "Justru mutasi ini sangat dibutuhkan kaitannya dengan pelayanan kesehatan, terutama di RSUD Srengat," jawab Rijanto.
Kalau tidak dilakukan sekarang atau melebihi batas waktu, harus ijin Mendagri. Tapi karena bangunan sudah jadi, Perda sudah ada maka harus diisi personilnya. "Kemudian 2020 ini dilanjutkan mengisi alkes, serta sarana pendukung lainnya," pungkasnya.(ais)