
Blitar - Setelah setahun usahanya ditutup oleh Pemkot Blitar, 7 pengusaha hiburan karaoke mendatangi DPRD Kota Blitar wadul mengenai kepastian kapan dibolehkan membuka kembali usahanya.
Para pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Karaoke Kota Blitar tersebut, ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, Wakil Ketua Agus Zunaedi dan Yasin Hermanto. Sementara 7 perwakilan pengusaha karaoke diantaranya Vivace, Gurame, Next, Jojo, 99, Grand Mansion dan Puri Perdana.
Dalam forum hearing berlangsung hampir 2 jam tersebut, digelar tertutup tidak bisa diliput langsung oleh media.
Usai dialog salah satu kuasa hukum 2 pengusaha karaoke, Karsono mengatakan intinya para pengusaha ini minta kepastian kapan bisa membuka kembali usahanya. "Terutama yang sudah memiliki ijin lengkap dan memenuhi syarat untuk buka kembali. Bahkan akan dibuka segelnya, tapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas," kata Karsono.
Kalau memang alasannya belum ada Perda yang mengatur, bisa diambil alternatif dasar aturan yang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Jadi para pengusaha ini tidak semakin dirugikan, karena sudah setahun tutup. Belum lagi kerusakan alat dan penyusutan aset lainnya. "Kalau memang tidak ada ketegasan dan solusi, kami akan melakukan gugatan PTUN dan tuntutan ganti rugi melalui PN," tandas Karsono.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim ketika ditanya mengenai hasil hearing mengatakan sesuai dengan rekomendasi dewan pada Agustus 2019 lalu, intinya harus ada aturan untuk mengatur usaha cafe dan karaoke. "Sehingga ada kepastian hukum, yang menjadi dasar para pengusaha karaoke mendapatkan ijin," tutur Syahrul.
Jadi kesimpulannya kami akan menyampaikan aspirasi paguyuban pengusaha karaoke ini pada pemkot, supaya segera dibuat dasar hukumnya. Ditanya mengenai solusi, agar para pengusaha yang sudah memiliki ijin ini bisa buka kembali. Syahrul mengaku bisa diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali), sampai adanya Perda yang mengatur lebih detail mengenai usaha karaoke imbuhnya.(ais)