
JAKARTA (Lenteratoday) - Setelah hampir setahun penuh, seluruh sekolah diliburkan, karena pandemic corona, kini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mulai merencanakan untuk kembali membuka sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah meminta kepada para kepala daerah untuk segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19.
Sekolah harus mulai membiasakan menjalani kegiatan belajar mengajar dengan normal yang baru, yakni penegakan protokol kesehatan di sekolah dengan ketat. Demikian alasan yang diungkapkan Nadiem dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021) kemarin.
"Tatap muka akan dilakukan secara bertahan dan terbatas. Kalau perlu cuma satu dua hari seminggu, tapi proses latihan ini luar biasa pentingnya, ," tutur Nadiem.
Dengan membuka sekolah, maka anak-anak bisa kembali mengejar materi belajar yang terhambat akibat keterbatasan infrastruktur pembelajaran jarak jauh.
Keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021, tentunya dengan berbagai protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.