
PASURUAN (Lenteratoday) - Hari ini, Selasa (2/3/2021), ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan mulai melaksanakan vaksinasi dosis pertama. Vaksinasi dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr. Shierly Marlena mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi merupakan rangkaian dari vaksinasi tahap kedua yang dimulai pada tanggal 25 Februari 2021 dengan sasaran petugas pelayanan publik. Hari ini menjadi giliran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang menerima vaksin.
Dia menjelaskan bahwa vaksinasi terbagi di 10 titik Faskes Kesehatan. Antara lain di Rumah Sakit, Puskesmas dan KKP. Untuk ASN yang berada di Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Perkim, Dishub dan Inspektorat saya pusatkan di Gedung Untung Suropati ini.
Shierly menambahkan bahwa pada tahap kedua vaksinasi di Kota Pasuruan, mendapatkan jatah 12.500 dosis vaksin periode pertama. Itu untuk petugas pelayanan publik seperti halnya PNS, Polisi, TNI, DPRD serta ASN.
"Proses vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung sampai minggu kedua bulan Maret 2021. Setelah itu, akan dilanjutkan proses vaksinasi untuk dosis kedua," katanya.
Pada vaksinasi kali ini, sejak ASN sudah berdatangan di Puskesmas. Seperti di Faskes Puskesmas Kandangsapi. Bahkan, di Puskesmas ini, para ASN sudah mengantre sejak pagi. ASN yang datang diperiksa terlebih dahulu kesesuaian identitasnya dengan database yang dimiliki Puskesmas. Termasuk memvalidasi nomor telepon genggam yang bisa menerima layanan Short Message Service (SMS)
Kemudian, mereka akan dilakukan deteksi awal untuk mengetahui riwayat kesehatan, tekanan darah, serta suhu tubuh. Setelah dinyatakan sehat, ASN diberikan suntikan vaksin di lengan kiri sebelah atas. Prosedur terakhir, mereka akan diberikan surat kesehatan bahwa sudah menerima vaksin dan informasi jadwal untuk vaksin tahap kedua.
Secara otomatis, ASN yang telah divaksin akan menerima SMS dari operator yang memberitahukan jadwal vaksin berikutnya dan mendapatkan tautan link website. Tautan tersebut berisi Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan bisa diunduh oleh masing-masing ASN. (ist)