
JAKARTA (Lenteratoday) - Polemik yang terjadi pada Partai Demokrat akhirnya sampai di tangan Kemenkumham. Ini diungkapkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
Cahyo Rahadian Muzhar mengaku telah menerima dokumen terkait KLB yang disebut sebut illegal oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan bukti - bukti pendukung seperti AD / ART Partai Demokrat yang langsung diserahkan oleh AHY. Dokumen tersebut adalah hasil Kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang telah dilegitimasi Kemenkumham.
"Kami terima ini dokumen, kami juga mendengarkan apapun yang disampaikan," kata Cahyo usai kunjungan AHY beserta 34 pimpinan DPD Partai Demokrat di kantornya, Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (8/3/2021).
Menurut Cahyo, pihaknya akan menelaah semua dokumen yang diserahkan. Dia pun akan mempelajari lebih lanjut untuk memberi kepastian antara dua klaim yang terjadi antara kubu Partai Demokrat AHY dan Moeldoko.
Dalam kesempatan yang bersamaan, AHY berharap pihak Kemenkumham bisa objektif terhadap dokumen diserahkan pihaknya hari ini.
Dia percaya bahwa keutuhan Partai Demokrat masih bisa terjaga meski saat ini tengah dirundung cobaan.
"Saya berkeyakinan Kemenkumham bisa bertindak objektif dengan bukti dan fakta hari ini, karena kami ingin demokrasi di negeri kita dan segalanya terang benderang," kata AHY.(ist)