03 April 2025

Get In Touch

Penetapan UMK Malang 2025 sekarang

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang, mengaku masih menanti petunjuk teknis dari Pemer
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang, mengaku masih menanti petunjuk teknis dari Pemer

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang, mengaku masih menanti petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

Hal ini menyusul keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kendati demikian, kepastian mekanisme kenaikan UMK hingga kini masih menjadi tanda tanya.

“Artinya kan begini, apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juga belum bisa menjawab. Kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal,” ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, dikonfirmasi melalui sambubgan selular, Rabu (4/12/2024).

Arif menjelaskan, usai UMP ditetapkan, proses penetapan UMK kini memiliki mekanisme baru. Sebelumnya, usulan kenaikan UMK datang dari kota, tetapi kini dimulai dari pemerintah pusat, dilanjutkan ke provinsi, lalu diteruskan ke kota/kabupaten untuk disesuaikan.

“Ya, itu tadi, kami harus tunggu dulu arahan dari Provinsi. Kalau sudah ada, kami akan membahasnya bersama,” tambahnya.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.