
JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada agenda untuk mengamandemen UUD. Terlebih lagi amandemen tersebut untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode.
HNW menilai, wacana amandemen tersebut adalah isu lama yang dibangkitkan kembali. Tujuannya, lanjut HNW, tak lain supaya Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono bisa kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024 mendatang. Untuk itu, dengan tegas ia mengatakan wacana amandemen tersebut tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi.
Dia mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak wacana itu ketika pertamakali dimunculkan pada November 2019 lalu. Bahkan disebutkan bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang mencari muka, dan usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi.
Di satu sisi, sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal dan formal baik dari Istana, individu, dan anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR terkait perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode.
Malah, HNW menegaskan bahwa pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 sebagian besar pimpinan MPR menyatakan tidak ada agenda amandemen UUD RI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.
Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden,”pungkasnya. (ufi/ist)