
NGAWI (Lenteratoday) - Dalam masa PPKM Mikro Partisipatoris, Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mengijinkan warga untuk menggelar berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini untuk daerah yang masuk zona hijau maugpun kuning, baik berupa hajatan, seni budaya, pariwisata dan kuliner, dengan tetap melakukan prokes yang lebih ketat.
Totok Sugiharto, Kabid Pariwisata, pada Disparpora Ngawi mengatakan bahwa guna menindaklanjuti himbauan Pemerintah, telah ditertibkan Perbup No. 9 tahun 2021. “Sejumlah tempat wisata di Ngawi sudah boleh beroperasi dengan ketentuan tetap menjalankan prokes yang lebih ketat,” kata dia.
Namun untuk Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke, hingga saat ini masih terjadi tarik ulur dan menuai pro dan kontra di banyak kalangan.
Para pemilik usaha hiburan malam karaoke telah diundang dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, meliputi Polres Ngawi, Kodim, SatPol PP, Yanmas, Dinkes serta bagian hukum Pemkab Ngawi.
“Untuk hasil rapat tersebut disepakati, bahwa karaoke dan hiburan malam akan dilakukan penundaan pembukaannya, dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi sangat berat dan belum dimungkinkan,” pungkasnya. (ist)