20 April 2025

Get In Touch

Pemkab Blitar Pangkas APBD 2021 Sebesar Rp 63 Miliar

Kepala BPKAD Kab Blitar, Khusna Lindarti
Kepala BPKAD Kab Blitar, Khusna Lindarti

BLITAR (Lenteratoday) - Pada triwulan pertama tahun ini, Pemkab Blitar melakukan pemangkasan anggaran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada APBD 2021 sebesar Rp 63 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan jika pembahasan refocusing APBD 2021 sudah selesai, setelah adanya Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Di mana dana Belanja Tidak Terduga (BTT), hanya untuk pendanaan yang bersifat tanggap bencana," ujar Khusna, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut Khusna menjelaskan dana BTT hanya untuk kegiatan yang tidak bisa direncanakan. "Seperti bencana alam, kekeringan, dan banjir, itu kan tidak bisa direncanakan," jelasnya.

Sedangkan pandemi Covid-19 yang sudah berjalan setahun, tidak dianggap lagi bencana yang tidak bisa direncanakan. Maka dilakukan penggesaran dana BTT ke kegiatan dinas atau OPD, tetap untuk penanganan Covid-19.

"Sehingga pada Januari - Pebruari dilakukan perubahan penjabaran penggeseran ke OPD - OPD, pengguna anggaran penanganan Covid-19 seperti rumah sakit dan Dinkes totalnya Rp 42 miliar sehingga tersisa dana BTT Rp 8 miliar. Karena sejak awal APBD 2021, BTT sudah dianggarkan Rp 50 miliar," ungkapnya.

Jadi intinya dana BTT tidak bisa langsung digunakan untuk penanganan Covid-19, karena sifatnya bukan tanggap bencana lagi. "Sisa dana BTT Rp 8 miliar digunakan untuk bencana alam, apalagi Jawa Timur termasuk berpotensi mengalami Badai Lanina," tandas Khusna.

Selanjutnya terkait refocusing turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. "Berisi ada 2 hal yang urgent, ada penurunan DAU sebanyak Rp 34 miliar dan 8% dari DAU harus digunakan untuk penanganan Covid-19 nilainya sebesar Rp 83 miliar," terangnya.

Tadi sudah ada Rp 42 miliar dari dana BTT, ditambah dari OPD juga sudah ada anggaran penanganan Covid-19 yang totalnya Rp 56 miliar. Sehingga kekurangan untuk memenuhi ketentuan 8% dari DAU sebesar Rp 83 miliar, masih ada kekurangan Rp 28 miliar ditambah penurunan DAU Rp 34 miliar. "Sehingga total yang harus direfocusing totalnya sekitar Rp 63 miliar, ini sudah kita bahas dan sudah diserahkan ke Kemendagri," beber Khusna.

Khusna menambahkan dengan adanya aturan memenuhi 8% dari DAU inilah, maka harus dilakukan refocusing. Melalui pemangkasan kegiatan OPD yang belum urgent atau bisa ditunda, serta belanja operasional yan bisa ditunda. "Untuk memenuhi kekurangan Rp 63 miliar tadi, terbanyak yang dipangkas dari Dinas PUPR," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.