Terganjal Regulasi, Upaya Pensiunan PTPN X Dapatkan Tambahan Dana Kesejahteraan Selain Dana Pensiun

SIDOARJO (Lenteratoday) – Setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pensiunan PTPN X dan pihak managemen PTPN X, kini Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo mengundang BPJS serta Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo untuk mencari solusi bagi para pensiunan.
Dalam RDP, terkait jaminan kesejahteraan pasca pandemi Covid -19, para pensiunan BUMN ini mengaku tidak mendapat bantuan dari pemerintah, seperti batuan sosial BPNT sebesar Rp 200rb/bulan, juga BST sebesar Rp 600 rb. Mendengar pengakuan tersebut, Komisi D menanggapi akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait lebih lanjut.
"Sebenarnya ini masalah pusat, tetapi yang bisa kita lakukan agar mantan pekerja ini dapat masuk di DTKS Kemensos melalui Dinas Sosial, agar dapat menerima serta merasakan bantuan dari pemerintah, juga bisa masuk PKH yang artinya dapat manfaat KIS, KIP. Itu yang maksimal dapat kita perjuangkan," ungkap Anggota Komisi D, Wisnu Pradono dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam rapat tersebut, pihak BPJS menyatakan akan melakukan pendataan terhadap pensiunan PTPN X dan akan memberikan fasilitas BPJS secara gratis Kelas 3. Namun terjadi kendala terkait BPJS Ketenagakerjaan pada regulasi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang diberlakukan mulai tahun 2015, hanya memberikan dana pensiun untuk pensiunan PTON X.
Kepala Bidang Pesertaan dan Korperasi Institusi Asnar Ardiansyah mengatakan " Kami mengalami kendala, terbentur dengan Peraturan PP No 45 / 2015 itu, Progam Dana Pensiun sudah diambil, sementara BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Untuk diketahui, PTPN X mempunya 2 pabrik gula di Kabupaten Sidoarjo, yaitu lain pabrik gula di Watutulis dan Tulangan, jumlah pegawai pensiunan sebanyak 325 orang di Tulangan dan 537 orang di Watu Tulis.
Usai rapat dengar pendapat, Ketua Asosiasi Pensiunan PTPN X Tulangan, Samud meminta pada para anggota dewan untuk memperhatikan kesejahteraan raykat di masa pandemi ini, khususnya pensiunan PTPN X. “Ternyata tidak bisa untuk kenaikan dana pensiun. Namun kami berterima kasih kepada pihak DPRD SIDOARJO sudah mau menjembatani kami dan berkoordinasi dengan Dinsos terkait DTKS,” ungkapnya. (ang)