
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menilai kenaikan 6,5 persen tersebut merupakan langkah positif meskipun belum cukup ideal. Namun, Suhirno menekankan kenaikan ini harus diimplementasikan dengan baik.
“Kenaikan ini cukup bagus dibandingkan sebelumnya. Namun, banyak aturan yang tumpang tindih, sehingga kondisi pekerja masih jauh dari sejahtera. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang kini masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Suhirno juga menyoroti perubahan peraturan yang sering terjadi, seperti pergantian PP 36 menjadi PP 51, yang menurutnya menambah kebingungan dalam proses penetapan upah.
“Kami belum diajak bicara oleh pemerintah terkait UMK. SPSI masih menunggu keputusan dari provinsi dan rumusan menteri tenaga kerja. Kami juga menunggu data angka dari BPS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhirno juga menjelaskan, kenaikan Rp 300 ribu yang diusulkan sudah cukup membantu, terutama di tengah tantangan berat yang dihadapi pekerja, seperti kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Harapan kami, angka 6,5 persen ini dapat benar-benar direalisasikan. Kondisi buruh saat ini cukup sulit, dan aturan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan kami,” tegasnya. (“)