DPRD Palangka Raya Apresiasi Pemkot Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Pendaftaran Merek Dagang UMKM

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan geliat pertumbuhan UMKM, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha UMKM. Salah satunya, membantu pendaftaran merek dan sertifikasi halal.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Heri Purwanto, mengutarakan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya. Hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah melalui Disdagkop UKM dan Perindustrian untuk memberi semangat kepada para pelaku UMKM agar dapat konsisten menjalankan usahanya meskipun di masa pandemi.
"Dengan adanya kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya atau mendapatkan sertifikat halal, diharapkan membawa angin segar dan mendorong para pelaku UMKM lebih semangat menjalankan usahanya," papar Heri, Jumat (19/3/2021).
Tentu saja, Heri mengatakan, untuk mendaftarkan merek dagangnya atau untuk mendapatkan sertifikat halal tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun persyaratan yang harus dipenuhi dinilai cukup mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Yang sudah pasti yaitu pelaku UMKM harus memiliki KTP dan KK Kota Palangka Raya, serta produksi dilakukan di Kota Palangka Raya.
"Persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku UMKM cukup mudah, standar saja, saya yakin pada dasarnya sebagian besar persyaratan seharusnya sudah dimiliki oleh pelaku UMKM, karena tujuannya memang untuk memfasilitasi UMKM agar lebih berkembang dan lebih tenang dalam mejalankan usahanya," ungkap Heri.
Heri menambahkan, untuk mendapatkan informasi persyaratan yang lebih lengkap, bagi para pelaku UMKM yang berminat dapat menghubungi Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Bidang UMKM. Untuk saat ini pemberian sertifikat halal dibatasi kepada 50 UMKM dan akan ditutup setelah quota terpenuhi.
Ada beberapa perbedaan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dengan pendaftaran merek dagang. Diantaranya yaitu untuk mendapatkan sertifikat halal usaha sudah berjalan minimal satu tahun sedangkan untuk pendaftaran merek dagang usaha sudah dijalankan minimal 3 tahun.
Selain itu untuk mendapatkan sertifikat halal harus menyertakan daftar bahan, menu serta proses produksi, sedangkan untuk mendaftarkan merek dagang sudah memiliki nama serta label/logo yang diusulkan dan belum pernah terdaftar sebelumnya.
"Kita harap para pelaku UMKM tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan Dinas Perdagangan Koperasi UKM untuk memajukan dan mengembangkan usaha mereka. Dengan memiliki sertifikat halal atau merek dagang mereka sudah terdaftar, tentunya dampak secara ekonomi juga akan dirasakan pelaku UMKM," pungkas Heri.(adv/*)