23 April 2025

Get In Touch

Jengkel Diejek, Seorang Pemuda Bacok Satu Keluarga

Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakai membacok sanak keluarganya sendiri.
Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakai membacok sanak keluarganya sendiri.

TRENGGALEK (Lenteratoday) - Tersulut amarah gara - gara masalah korek api, seorang pemuda asal Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, nekat bacok 3 anggota keluarganya. Akibatnya, satu di antaranya meninggal dunia di lokasi, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bacok ringan hingga berat.

Aksi pembacokan pemuda ini, terjadi pada Selasa (23/3) siang kemarin. Pelaku pembacokan adalah Sucipto (35) warga Dusun Kasian, Desa Dongko. Sedangkan korban yang meninggal adalah Wardi (74) yang merupakan kakek pelaku. Sementara itu, dua korban luka-luka adalah pasangan suami-istri Maryono (74) dan Juminem (64) yang kini dirawat di Pukesmas Dongko.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring membenarkan kejadian tersebut. Rabu, (24/3). "Pembacokan ini berawal saat korban Maryono menyuruh pelaku membeli korek api, kemudian korek api yang dibeli pelaku ternyata tidak bisa dinyalakan. Selanjutnya Maryono melempar korek api itu ke depan pelaku," ungkap Kapolres Dony Sembiring

Hal senada juga diceritakan tersangka saat konferensi pers di Taman Batu area Mapolres Trenggalek.

Tersangka menjelaskan motif tindakannya. Dirinya emosi saat diejek pamannya , mengapa korek api tidak bisa dipakai kok dibeli. Akibat kejadian ini pelaku tersinggung dan langsung mengambil sabit. Sementara itu Maryono dan Juminem lari, kemudian saya kejar dan saya bacok.

Tak sampai disitu, karena kedua korban berhasil kabur, pelaku juga terus mengejarnya, kemudian pelaku masuk ke rumah kakeknya, Wardi. Karena tak menemukan dua korban yang kabur, akhirnya pelaku membacok kakeknya tertidur.

Dalam pernyataannya, Kapolres Trenggalek menambahkan, "sebenarnya sejak kecil pelaku memang sudah tinggal bersama dengan kakeknya karena kedua orang tuanya bercerai. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari puskesmas setempat, pelaku juga diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan Skizofrenia/F20."

Kini, untuk barang bukti yang diamankan petugas antara lain sabit, gergaji, sebuah korep api gas, sprei dengan bercak darah, sepasang sandal, kaos milik korban dan sebuah celana kolor.

Dalam kasus ini tersangka di jerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (3) UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.(ovi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.