20 April 2025

Get In Touch

Deklarasi Bahrul Amiq 'Disemprit' Bawaslu

Deklarasi Bahrul Amiq 'Disemprit' Bawaslu

Sidoarjo - Deklarasi calon bupati yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo, Bahrul Amig, di Kantor DPC PDIP yang juga dihadiri pengurus DPC PPP 'disemprit' Bawaslu.

Hal ini terkait dengan status Bahrul Amiq sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa ASN harus netral. Di aturan itu disebut bahwa netral adalah terkait sikap, tindakan, dan perilaku yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu partai.

Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo sedang melakukan investigasi dan klarifikasi terkait deklarasi yang digelar di Kantor DPC PDIP pada 8 Januari 2020 lalu tersebut. "Kami sudah menyurati beberapa pihak untuk kami minta klarifikasi di Kantor Bawaslu. Termasuk Pengurus DPC PDIP Sidoarjo, PPP Sidoarjo, dan yang bersangkutan (Bahrul Amig)," kata Rasul, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, Selasa (14/1/2010).

Dalam hal ini, lanjut Rasul, Bahrul Amig yang berstatus ASN berada di kantor partai dan menggelar deklarasi. Dengan demikian, Rasul menilai ada indikasi Bahrul Amiq melanggar aturan ASN tersebut.

"Karena ini dugaan pelanggarannya di luar Undang-undang pemilu, maka kami perlu investigasi dan klarifikasi dulu. Tidak asal bertindak. Jika diperlukan, kami juga akan meminta klarifikasi ke Sekda Sidoarjo," ujar Rasul.

Secara aturan, lanjut Rasul, aturannya adalah ketika sudah ada penetapan sebagai calon maka baru wajib mengundurkan diri sebagai ASN. "Tapi sikap dan perilakunya itu yang mengindikasikan pelanggaran," lanjutnya.

Dari hasil investigasi dan klarifikasi tersebut dan jika terbukti bersalah maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasinya ke Komisi ASN untuk dikaji dan ditindak lanjuti.

Sementara itu, Bahrul Amig saat dikonfirmasi menyatakan belum tahu kalau ada surat dari Bawaslu kepadanya. Tapi dia sudah mendapat kabar tentang itu. "Intinya kami siap saja untuk klarifikasi. Tapi kan semua ini perlu didiskusikan. Pelanggarannya gimana, wong saya masih bakal calon dan tahapan pilkada juga belum," kata Amig.

Dia menandaskan, termasuk tentang ASN, disebutnya juga masih perlu didiskusikan lagi. Aturannya jelas, setelah ada penetapan baru wajib mengundurkan diri. "Tapi kami tetap menghormati itu. Kami siap berdiskusi dan menyampaikan klarifikasi tentang ini," jelasnya. (pin)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.