20 April 2025

Get In Touch

Ada ‘Permainan” dalam Jual-Beli Stand Pasar Kapasan?

Ada ‘Permainan” dalam Jual-Beli Stand Pasar Kapasan?

Surabaya – Komisi B DPRD kota Surabaya menemukan ‘permainan’dalam pembayaran jual beli stand di Pasar Kapasan Surabaya. Pedagang merasakeberatan  dengan adanya denda dilakukan PTSunah, karena tidak ada perjanjian tentang pembayaran denda.

Sebelumnya Nur azizah, pada tahun 2012 membeli dua stand diPasar Kapasan dengan nilai Rp 450 Juta. Kemudian ia diminta oleh PT Sunahpembayaran dilakukan dengan cara mencicil tetapi tidak ada perjanjian yangberlaku. “Tidak ada kontrak yang mengingkat tentang proses pembayaran. Sayahanya di beri kwitansi,” jelasnya saat di wawancarai seusai hearing, Selasa(14/1/2020).

Azizah menjelaskan, jika uang yang sudah masuk ke PT Sunahsenilai Rp 411 Juta, sehingga ada kekurangan Rp 39 Juta. Lalu ia diberitahu PTSunnah untuk berhenti membayar cicilan sambil menunggu buku stand seleseidicetak.

Anehnya, begitu Buku Stand sudah terbit, Azizah malah diberatkandengan denda yang harus dibayar senilai Rp 233 Juta. Padahal sebelumnya  tidak ada perjanjian yang mengatakan jika akandikenakan denda pada saat Buku Stand resmi dikeluarkan. Terlebih buku standtersebut sudah dijaminkan di Bank Prima oleh orang lain dengan atas nama Suharto.

 “Saya akanmemperjuangkan hak saya, karena memang sebelumnya tidak ada perjanjian mengenaibuku stand dijaminkan di bank apalagi dengan dendanya. Kami mewakili pedagangmerasa keberatan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini Komisi B memberi solusi kepada keduabelah pihak yakni pedagang dan PT Sunnah di bawah pengawasan PD Pasar Surya.  Alfian Limardi, Anggota Komisi B, mengatakanuntuk mempercepat permasalahan dengan pedagang ia meminta pihak PD Pasar Suryamemberi kemudahan dengan melunasi Rp 39 juta tanpa harus dikenakan denda yangsudah ditetapkan.

 “Prosesnya berjalanalot. Kami sudah beri solusi agar pedagang langsung melunasi tanpa mencicil.Tetapi pihak PD pasar nampaknya tidak setuju dengan saran kami,” ujar Alfian.

Menurutnya denda yang diberlakukan melanggar hukum sebabtidak ada perjanjian sebelumnya dengan para pedagang. Hal tersebut menjadipertanyaan anggota Komisi B, ada kejanggalan dalam proses transaksi jual belistand Pasar Kapasan.

Adanya permasalahan ini , lanjut Alfi, Komisi B menyarankankepada pihak managemen PD Pasar Surya untuk melakukan pengawasan Kepada pasar dibawahnaungan PD Pasar Surya. “Harusnya managemen PD Pasar Surya memahamikontrak-kontrak yang berlaku dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Menanggapi hal ini Direktur Utama PD Pasar Surya, Muhibuddinmengatakan jika saran yang ajukan oleh dewan masih menunggu koordinasi denganPT Sunnah. “Nanti kami akan diskusikan dulu pak,” ujarnya

Hearing yang berjalan alot membuat dewan geram, sebabMuhibuddin tidak langsung bisa memutuskan saran dari dewan. Ia masihbersihkukuh untuk tetap melakukan koordinasi dengan PT Sunnah.

Melihat kondisi yang semakin runyam, Komisi B menyarankankepada pedagang jika pihak PD Surya tidak menyetujui saran dari dewan, makabisa langsung dibawa ke ranah hukum. “Jalan satu-satunya jika tidak bisadiselesaikan disini. Pedagang berhak menuntut jalur hukum,” Pungkas Alfian.(ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.