23 April 2025

Get In Touch

Wartawan Sidoarjo Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

Reka adegan penganiayaan yang dialami Nurhadi Tempo dilakukan oleh Koalisi Jurnalis Sidoarjo dalam aksi demo Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis.
Reka adegan penganiayaan yang dialami Nurhadi Tempo dilakukan oleh Koalisi Jurnalis Sidoarjo dalam aksi demo Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Koalisi wartawan Sidoarjo turut mengecam keras kekerasan terhadap wartawan. Mereka menyampai aspirasi itu dalam aksi solidaritas terhadap Wartawan Tempo saat melakukan tugas jurnalis, Senin (29/3/2021).

Koalis Wartawan Sidoarjo meliputi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Sidoarjo, Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), dan Wartawan se Sidoarjo, menggelar aksi di Jl A. Yani depan monumen Jayandaru. Dalam aksi itu mereka juga melakukan tabur bunga, aksi teatrikal dan membentangkan berbagai poster tuntutan.

"Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan atau presekusi yang dialami rekan kami Hadi wartawan Tempo Surabaya. Dimana saat itu dirinya tengah melakukan tugas jurnalistiknya dan mendapatkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum aparat. Pemukulan, penyekapan yang dilakukan sudah tidak dapat ditoleran lagi. Kami minta Polisi untuk mengusut hingga tuntas," tegas Eko Yudo Wibowo, ketua Forwas, Senin (29/3/21).

Eko menambahkan, tindakan pengeroyokan tidak ubahnya dengan aksi premanisme, dirinya mendesak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.

Polisi diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis ini bukan pertama kalinya terjadi. Kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Indonesia.

"Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini ini harus diusut tuntas. Siapa dalangnya yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini," imbuh Eko.

Sementara itu, wartawan Metro TV Heri Susetyo menyayangkan kekerasan yang kembali menimpa jurnalis. “Kekerasan kepada wartawan seharusnya tidak terjadi lagi. Karena kami bekerja dilindungi oleh undang-undang. Usut tuntas kasus ini, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” terangnya.

Selain kepada polisi, dirinya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia serta Dewan Pers untuk meberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas. (ang)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.