21 April 2025

Get In Touch

Gubernur Jatim Apresiasi Pemkab Madiun Setorkan LKPD Tepat Waktu

Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang menyetorkan LKPD unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang menyetorkan LKPD unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SIDOARJO (Lenteratoday) - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Pemkab Madiun yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 tepat waktu. Penyerahan LKPD unaudited tersebut dinilai layak menyandang gelar wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain Kabupaten Madiun, penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Mojokerto, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Ponorogo di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timuti di Juanda ini, Sidoarjo, Senin (29/03/2021).

Dalam kesempatan itu, Khofifah mengatakan bahwa Kabupaten Madiun telah mendapatkan penghargaan 5 kali berturut-turut terkait WTP. Penghargaan tersebut didapat bersama dengan 22 Kabupaten/Kota di Jatim.

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​ adalah menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

"23 Daerah ini dikawal terus agar dapat mempertahankan prestasi. Sedangkan 15 Daerah lainnya perlu dibimbing agar kedepannya lebih baik lagi," Jelas Khofifah.

Dengan melaporkan LKPD tepat waktu, maka menunjukkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di daerah tersebut telah berjalan baik. Selain itu, akan memudahkan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang memeriksa.

"BPK akan memeriksa untuk memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan bahwa menyerahkan LKPD tepat waktu sudah menjadi komitmen Pemkab Madiun. Bukan semata untuk mengejar WTP. Namun untuk menunjukkan sistem keuangan di Pemkab Madiun telah berjalan dengan baik.

"Langkah ini merupakan perwujudan komitmen Pemkab Madiun untuk mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, " pungkasnya.

Pemkab Madiun menyetorkan LKPD unaudited bersama dengan Pemkab Ponorogo, Pemkab Mojokerto, Pemkab Ngawi dan Pemprov Jatim. Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, LKPD diserahkan paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Anggaran.

Sedangkan untul memperoleh Opini BPK, dirinya menyebutkan 4 kriteria yang harus dipenuhi yakni kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.