PENYANYI internasional hingga kelas café pinggir jalan kini harus berhati-hati saat membawakan lagu ciptaan orang lain. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Salah satu poin utamanya, para pengguna lagu atau musik dengan tujuan atau di tempat komersil seperti karaoke, bioskop, restoran, cafe, pub, kelab malam dan diskotek wajib membayar royalti. Berbagai kebimbangan pun mencuat. Sudah siapkah Pusat Data Lagu yang akan menjadi big data karya musisi Indonesia? Sanggupkah ‘dompet’ pelaku bisnis hiburan dan event membayar kewajiban itu mengingat pandemi Covid-19 membuat sektor ini babak-belur? Jangan sampai aturan baru ini sekadar ‘abang-abang lambe’ alias basa-basi belaka! BACA BERITA LENGKAP, DWONLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/04/LenterToday-07042021.pdf
[3d-flip-book mode="fullscreen" id="44778" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/04/LenterToday-07042021.pdf">