17 April 2025

Get In Touch

Wujudkan Pemerintah Transparan dan Akuntabel, Palngka Raya Serahkan Laporan Keuangan Tepat Waktu

Wujudkan Pemerintah Transparan dan Akuntabel, Palngka Raya Serahkan Laporan Keuangan Tepat Waktu

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berusaha untuk meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini menjadi bukti, emerintahan sudah diselenggarakan dengan baik.

"Kami sudah menyiapkan laporan sebaik mungkin sesuai kemampuan kami, semoga pemeriksaan dari BPK berjalan dengan baik dan lancar, kami berharap target yang ditentukan tercapai dan pemko Palangka Raya kembali memperoleh WTP untuk pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2020," papar Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy, Jumat (9/4/2020).

Hal tersebut mengikuti instruksi Walikota Palangka Raya atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 yang diharapkan kembali mendapatkan WTP.

Pemerintah daerah yang berada di wilayah Kalteng, terdiri dari 12 Kabupaten dan 1 Kota, sebelumnya sudah menyerahkan secara daring Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang belum di audit kepada pihak BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng.

Dia menyampaikan jika pihaknya telah menyiapkan laporan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan mereka. Pihaknya pun berharap tidak ada kendala selama pemeriksaan pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalteng.

Eldy juga mengatakan jika pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan pihak BPK dan bersedia mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pihak BPK. Selain itu pihaknya juga selalu meminta bimbingan dan pengarahan dari BPK agar dapat mengelola keuangan Pemko Palangka Raya secara trasparan dan akuntabel.

"Kami selalu meminta pengarahan dan bimbingan dari BPK agar bisa mengelola keuangan pemko secara transparan dan akuntabel, sebagaimana arahan Walikota Palangka Raya untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan," ungkap Eldy.

Di tempat lain, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah, Ade Iwan menyampaikan apresiasinya kepada 13 pemda di Kalteng atas usaha dan kerja kerasnya sehingga laporan keuangan yang belum teraudit dapat diserahkan dengan tepat waktu.

Batas waktu penyerahan laporan keuangan selambatnya adalah tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. Sejak awal April 2021 pemeriksaan sudah mulai dilakukan secara bertahap dan diharapkan pada akhir Mei 2021 BPK sudah dapat memberikan opininya terhadap laporan keuangan tersebut.

Ade menjelaskan terkait laporan keuangan yang belum teraudit tersebut ada tujuh jenis laporan keuangan yang diminta oleh BPK. Adapun ketujuh jenis laporan keuangan tersebut terdiri dari Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran, laporan perubahan equitas dan catatan atas laporan keuangan.

"Kami menargetkan di akhir Mei nanti sudah dapat memberikan opini dan pendapat terhadap hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan dari masing-masing pemda berdasarkan beberapa aspek untuk menilai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," pungkas Ade.

Adapun 13 pemda yang sudah menyerahkan laporan keuangan yang belum teraudit tersebut yaitu Kabupaten Kobar, Kotim, Gunung Mas, Bartim, Barut, Barsel, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan dan Kota Palangka Raya.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.