20 April 2025

Get In Touch

Pakar Hukum Internasional UNAIR: Klaim China di Perairan Natuna Tidak Berdasar

Pakar Hukum Internasional UNAIR: Klaim China di Perairan Natuna Tidak Berdasar

Surabaya–Upaya China mengklaim memiliki hakdan kepentingan terhadap wilayah Kepulauan Natuna dinilai tidak berdasar. Hal itudisampaikan Iman Prihandono, Ph.D., Ketua Departemen Hukum InternasionalFakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR).

Atasklaim tersebut, Kementrian Luar Negeri Indonesia telah melayangkan nota proteskepada Pemerintah China.Namun, melalui Juru Bicara Kementrian Luar Negerinya, Geng Shuang, Chinamenolak nota protes itu dengan berdalih bahwa China memiliki hak dankepentingan dengan dasar historis di perairan Natuna yang diklaim China wilayahitu masuk dalam area Sembilan Garis Putus-putus (Nine Dash Line).

ImanPrihandono menandaskan bahwa apa dilakukan China itu tidak memiliki dasar hukumyang kuat. Iman menjelaskan, United Nation Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) 1982 telah mengatur metode untuk menentukan zonasi atau wilayahperairan. Batas maritim (delimitasi) suatu negara pantai, baik itu Laut Teritorial maupun ZonaEkonomi Eksklusif (ZEE), ditentukan melalui penarikan Garis Pangkal (Baseline).

Imanjuga menjelaskan bahwa UNCLOS 1982 hanya mengatur tiga cara penarikan baseline untuk mengukur wilayah perairansuatu negara. Sehingga, klaim wilayah perairan oleh China yang di dasarkan padagaris imaginer Nine Dash Line sebagai acuan dalam penentuan batas maritimnyamenurut Iman tidaklah berdasar.

“UNCLOS1982 hanya mengenal tiga baseline untuk mengukur wilayah perairan yakni normalbaseline, straight baseline, dan archipelagic baseline. SedangkanNine Dash Line itu tidak ada di UNCLOS. Jadi apa yang dilakukan oleh Chinatidak memiliki dasar hukum,” ungkap Iman.

Penyelesaiansengketa kasus ini, menurut Iman, akan sulit jika hanya melibatkan dua negaraIndonesia dengan China saja. Indonesia seharusnya mengangkat kasus ini sebagaiisu di kawasan dan bukan semata-mata dalam konteks bilateral dua negara.

“Akanjauh lebih baik jika Indonesia mengajak negara kawasan yang juga terdampak dariklaim Nine Dash Line ini sepertiFilipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam, untuk menyelesaikannyabersama-sama,” terang Iman.

Imanmenambahkan, bila Indonesia mengangkat masalah ini secara bilateral denganChina, maka besar kemungkinan Indonesia akan berada dalam posisi menegosiasikanklaim traditional fishing ground dan Nine Dash Line. Ini sama saja denganmengurangi hak berdaulat Indonesia di ZEE Natuna sebagaimana ditentukan olehUNCLOS 1982.

“Caraterbaik adalah dengan mengajak negara kawasan yang memiliki kepentingan bersamauntuk mendorong China agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalamUNCLOS 1982,” pungkasnya. (ist/ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.