20 April 2025

Get In Touch

Mantan Wakil Walikota Blitar Maju Pilwali Jalur Independen

Mantan Wakil Walikota Blitar Maju Pilwali Jalur Independen

Blitar - Mantan Wakil Walikota Blitar periode 2010 - 2015 Purnawan Buchori atau Kak Pur, memastikan ikut bertarung dalam Pilwali 2020 melalui jalur independen atau perseorangan.

Kepastian ini disampaikannya usai melakukan konsultasi ke KPU Kota Blitar, terkait persyaratan mandat operator untuk aplikasi Silon. "Hari ini, konsultasi persyaratan mandat operator untuk aplikasi Silon ke KPU," kata Kak Pur, Rabu (15/1/2020).

Kak Pur sudah menyiapkan tenaga operator untuk memasukan data dukungan ke aplikasi, tapi butuh penjelasan juga mengenai tugas operator dalam memasukan data dukungan di aplikasi Silon. "Tugas operator seperti apa, saya masih belum jelas. Makanya konsultasi ke KPU," ungkapnya.

Ditanya apakah ini berarti pasti akan maju melalui jalur independen, Kak Pur memastikan dirinya akan ikut maju di Pilwali Kota Blitar tahun 2020 ini lewat jalur perseorangan. Bahkan pria berkaca mata ini, mengklaim sudah mengumpulkan sekitar 13-14 ribu dukungan KTP. "Untuk dukungan, Insyallah sudah siap, lebih dari cukup dari yang disyaratkan," tegasnya.

Syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan atau independen, untuk bisa lolos maju di Pilwali Kota Blitar tahun 2020 sebanyak 11.335 dukungan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan copy KTP.

Disinggung siapa calon wakil yang akan mendampingi, Kak Pur mengaku masih dibahas oleh tim dan belum bisa menyebutkan. "Karena sudah ada beberapa nama, dari orang partai dan birokrasi," pungkasnya.

Dengan kepastian akan majunya Kak Pur melalui jalur independen, maka total akan ada 3 pasangan Bakal Calon (Balon) maju pada Pilwali Kota Blitar tahun ini. Dua balon jalur perseorangan yang sudah lebih dulu memastikan akan bertarung, dalam Pilwali Kota Blitar 2020 ini yaitu pasangan Lisminingsih - Teteng Rukmo Condrono dan Sumari - Edi Widodo.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan jika sebelumnya memang sudah ada 2 balon dari jalur independen atau perseorangan yang sudah menyerahkan surat mandat operator, untuk pengisian aplikasi pasangan calon (Silon). "Balon jalur perseorangan harus menyerahkan surat mandat operator Silon, sebelum tahapan penyerahan syarat minimal dukungan," tutur Khabib.

Balon perseorangan harus memasukan data dukungan di aplikasi Silon, data dukungan di aplikasi ini akan digunakan saat penyerahan syarat minimal dukungan. Sesuai tahapan, penyerahan syarat minimal dukungan bagi balon perseorangan akan dilaksanakan pada 19-23 Februari 2020.

Oleh karena itu Khabib meminta balon perseorangan segera menyerahkan surat mandat operator aplikasi Silon ke KPU Kota Blitar. "Para operator dari balon perseorangan akan kami beri bimtek, terkait cara mengoperasikan aplikasi Silon," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.