
JAKARTA (Lenteratoday) - Larangan untuk mudik telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Muhajir Efendi, yang menyebutkan larangan mudik diberlakukan oleh Pemerintah pada tanggal 6-17 Mei 2021. Bahkan dikatakan semua moda transportasi pada kurum wamtu tersebut akan dibatasi.
Namun melalui informasi dari laman indonesiabaik.id milik Kemkominfo, disebutkan mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan, selama periode 6 – 17 Mei tersebut.
Pengecualian larangan mudik ini berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan, di antaranya:
Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Nantinya, di luar 8 wilayah aglomerasi di atas, larangan mudik berlaku penuh.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.(ist)