
NGANJUK (Lenteratoday) - Terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Nganjuk mengeluarkan surat edaran (SE). Ada sebanyak 10 arahan dalam SE Bupati Nganjuk nomor 451/043/411.013/2021 yang perlu diperhatikan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Dalam SE tersebut disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk meminta masyarakat tetap melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai Syariat Agama Islam.
Selanjutnya untuk pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan shalat fardlu lmea waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-quran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
"Protokol kesehatan harus tetap diterapkan bagi jamaah untuk menjaga jarak aman 1 meter dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena sendiri dari rumah," kata Novi Rahman Hidhayat dalam SE yang dikeluarkanya, Jumat (16/4/2021).
Untuk buka puasa, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, boleh dilaksanakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushala dengan tetap mematuhi pembatasan jumlah kehadirian paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Demikian juga untuk peringatan nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung/masjid wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapastitas tempat/lapangan.
Pengajian atau ceramah atau taushiyah atau kultum Ramadan dan kultum subuh, menurut Novi Rahman Hidhayat, paling lama durasi waktu sekitar 15 menit, dengan harapan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah dan nilai kebangsaan dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-Sunnah
"Dalam penyelenggaraan dakwah di bulan Ramadhan diharapkan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat," ucap Novi Rahman Hidhayat.
Untuk kegiatan tadarus Alquran, ungkap Novi Rahman Hidhayat, dapat dilakukan setiap hari. Apabila menggunakan pengeras suara maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), tambah Novi Rahmah Hidhayat, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan masa. Dan Takbir keliling ditiadakan, takbir cukup dilakukan di masjid atau mushala atau rumah masing-masing.
"Sedangkan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan semua pihak wajib menjaga ketenangan, ketentraman, ketertiban selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," tutur Novi rahman Hidhayat dalam SE yang dikeluarkanya tersebut.(ist)