
Blitar - Satreskrim Polres Blitar membongkar dugaan prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi mengatakan jika dugaan praktik prostitusi online melalui medsos dengan melibatkan anak bawah umur ini berhasil diungkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan pada beberapa hotel di wilayah Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
“Kami melakukan penyelidikan pada beberapa hotel dan lokasi penginapan, setelah mendapat informasi dugaan prostitusi melalui medsos," tutur AKP Sodik disela-sela pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Blitar, Jumat (17/1/2020) pukul 01.00 Wib dini hari.
Diungkapkan AKP Sodik dari hasil penyelidikan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya melacak dugaan praktik ini melalui razia di beberapa hotel dan penginapan. "Ternyata benar, ditemukan adanya dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Dugaan prostitusi online tersebut ditemukan polisi di Hotel Holi di Desa Ngreco Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar, ketika mendapati 2 pasangan bukan suami istri. Dimana salah satu diantaranya, merupakan pasangan yang membawa wanita di bawah umur. “Berdasarkan pengakuan wanita tersebut bersekolah SMA Kelas X atau kelas 1, usia wanita tersebut masih 16 tahun,” beber AKP Sodik.
Dari beberapa lokasi hotel yang di sisir, polisi menjaring 5 pasangan bukan suami istri atau mesum dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Blitar untuk di data dan dibina.
Mengenai proses selanjutnya, dari temuan dugaan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur ini. AKP Sodik mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melalui unit PPA Polres Blitar akan dilakukan pendalaman. "Bagaimana alurnya, lalu unsur prostitusi atau perdagangan sex ini terbukti atau tidak. Kami mohon waktu, untuk mendalami lebih lanjut," pungkasnya.(ais)