05 April 2025

Get In Touch

Pakar Hukum : Ini Bahayanya Pasal Karet di Dalam UU ITE

Moh. Fahrial Amrullah, S.H., M.H. saat ditemui Lenteratoday.com pagi tadi di ruang kerjanya. Foto : Reka Kajaksana
Moh. Fahrial Amrullah, S.H., M.H. saat ditemui Lenteratoday.com pagi tadi di ruang kerjanya. Foto : Reka Kajaksana

MALANG (Lenteratoday) - Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk untuk memberikan rasa aman ketika kita menggunakan internet. Kelahiran UU ITE disinyalir menjadi payung teduh bagi transaksi-transaksi jual beli online yang mulai marak di dunia maya. Banyaknya kasus penipuan berbasis online menjadi salah satu alasan mengapa UU ITE ini hadir di tengah masyarakat.

Moh. Fahrial Amrullah, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa kehadiran undang-undang ini harusnya menjadi pelindung bagi masyarakat di dunia maya. “Undang-undang ini kan sebenarnya ada untuk mengatur regulasi di dunia maya,” ujar Fahrial.

Dalam praktiknya, ada beberapa pasal karet pada UU ITE yang dianggap bermasalah. Salah satunya, pasal 27 ayat 1 (memuat konten melanggar asusila) , pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik), pasal 28 ayat 2 (menyebarkan kebencian), dan pasal 29 (ancaman kekerasan).

Pasal 27 ayat 3 misalnya, pelarangan distribusi, transmisi, membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan pasal ini, siapapun bisa mengadukan seseorang jika ia merasa dihina.

"Indikator rasa ini kan gak ada ya, siapa yang bisa mengukur seberapa benci seseorang, inilah yang menjadi pertanyaan," terang dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka tersebut. "Tidak ada tolak ukur rasa, ini kan berarti kita mempidanakan rasa," lanjutnya.

Pasal 27 ayat 3 ini menjadi sangat multitafsir dan subjektif, itulah yang menyebabkan ia disebut pasal karet. "Contohnya begini, ada 2 orang yang saya sebut jelek. Si A dansi B, si A merasa biasa saja, namun si B merasa tersinggung dan merasa terhina, si B bisa saja melaporkan saya menggunakan pasal tadi," papar Kepala Pusat Kekayaan Intelektual, Unmer Malang itu.

"Untuk membuktikan rasa sejauh mana kita tersakiti ini kan gak ada, jadi orang bisa ngomong apa aja dan ketika itu disebarluaskan, melalui sosial media ada potensi kena (pasal karet UU ITE)," hemat Fahril.

Hukum harusnya menjadi tameng pelindung dan jaminan keamanan bagi siapapun. Namun dalam pelaksanaannya, beberapa pasal karet bisa jadi batu sandungan atau bahkan pembungkaman hak berpendapat. Perlu ada penelitian lebih lanjut untuk meninjau seberapa jauh efektifitas UU ITE, dan seberapa besar dampak buruknya. (ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.