21 April 2025

Get In Touch

ASN Pemkab Ponorogo Dilarang Menerima Parcel

Kegiatan Sosialisasi gratifikasi bersama KPK secara virtual. Kegiatan diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari para Kepala Dinas, Para Camat, Lurah dan Kades. Di Gedung Pusdalops Kab. Ponorogo, Kamis(22/04/2021).
Kegiatan Sosialisasi gratifikasi bersama KPK secara virtual. Kegiatan diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari para Kepala Dinas, Para Camat, Lurah dan Kades. Di Gedung Pusdalops Kab. Ponorogo, Kamis(22/04/2021).

PONOROGO (Lenteratoday) - Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo dilarang menerima parcel hari raya keagamaan. Hal itu untuk menghindari terjadinya gratifikasi atau korupsi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menjelaskan bahwa menerima parcel dapat mengarah pada kasus suap. Sedangkan meminta parcel baik secara lisan atau tertulis, juga dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.

Mengatasi hal tersebut, Pemkab Ponorogo akan melakukan sosialisasi kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait teknis pelaporan gratifikasi untuk menghindari terjadinya korupsi. Sehingga ASN mendapat pemahaman apabila menemui keadaan yang mengarah pada suap.

Untuk diketahui, selama 2020 lalu, Pemkab Ponorogo memang tidak mendapat laporan terjadinya gratifikasi. Namun demikian, dia yakin bahwa hal tersebut bukan berarti tidak terjadi gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Bisa saja ada tapi tidak dilaporkan. Tidak dilaporkan itu saya yakin karena banyak kawan-kawan PNS di sini yang tidak tahu cara melakukan pelaporan. Atau ada ketakutan dan keengganan," jelas Sekda Agus saat sosialisasi gratifikasi bersama KPK secara virtual di Gedung Pusdalops Kab. Ponorogo, Kamis (22/04/2021).

Agus menjelaskan bahwa Pemkab Ponorogo memiliki sistem yang baik secara administrasi. Namun lemah dalam hal pelaporan. Dan bahkan tidak pernah ada laporan masuk terkait ada tidaknya pejabat daerah Kabupaten Ponorogo yang menerima parcel.

"Padahal sebenarnya kita ada UPG (Unit Pencegahan Gratifikasi). Karena itu, dalam waktu dekat inspektorat akan melakukan sosialisasi itu,” imbuhnya.

Aturan dalam menerima parcel tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dimana gratifikasi tidak dianggap suap apabila diperoleh dari orang yang memiliki hubungan keluarga atau hadiah dari upacara adat dengan batasan paling tinggi Rp. 1 juta.

Agus berharap ASN paham sehingga mampu memilah mana parcel yang termasuk gratifikasi dan wajib dilaporkan. Dan mana parcel yang tidak perlu dilaporkan. Sehingga angka korupsi dapat ditekan dengan mudah.

"Kita bisa lihat, dulu banyak pejabat yang menerima parcel kalau mau lebaran seperti ini, sekarang sudah sangat jauh berkurang. Dengan rencana sosialisasi dari inspektorat korupsi ini bisa kita hilangkan dari Ponorogo,” kata Agus.

"Laporan itu bukan hanya datang dari pribadi pejabat tapi dari masyarakat juga boleh jika mengetahui ada pejabat yang menerima parcel diatas ketentuan dan atau gratifikasi dari pihak lain," tandasnya.(Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.