05 April 2025

Get In Touch

Ronda Sahur Berujung Petaka

Pelaku penganiayaan, Fajar saat diamankan Polres Trenggalek.
Pelaku penganiayaan, Fajar saat diamankan Polres Trenggalek.

TRENGGALEK (Lenteratoday) - Ronda sahur malah berujung penganiayaan, itulah yang dialami warga Desa Winocoyo, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Akibatnya, jajaran Satreskrim Trenggalek mengalamankan pelaku.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat pers konference mengatakan Kejadian berawal dari hal sepele. "Benar, bahwa telah terjadi  penganiayaan pada hari Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Wonocoyo Panggul Kab. Trenggalek, dengan pelaku yang bernama Fajar alias Bendol," ungkap Sembiring, Jumat (23/4/2021).

Kapolres menjelaskan, saat itu korban yang bernama Andik Kurniawan bersama rekannya sedang melakukan ronda sahur dari Desa Kertosono ke arah Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek dengan mengendarai mobil pick up.

Tiba - tiba saja dari arah belakang muncul beberapa pengendara motor yang di kendarai oleh pelaku Fajar alias Bendol memepet mobil korban. Sehingga mengakibatkan korban kaget dan mobil oleng. Korban tak terima dan mengejar Fajar hingga terjadi pengejaran antara Andik dan Fajar, beserta ke dua temannya Haris dan Heri.

AKBP Doni Satria Sembiring, juga menjelaskan bahwa pengejaran akhirnya berujung adu argumen kedua belah pihak. Tiba-tiba pelaku Fajar alias Bendol memukul kepala korban menggunakan kentongan, hingga pelipis korban pecah di bagian kiri.

Kejadian tersebut sontak di ketahui Polsek terdekat. Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kaos dan celana pendek dan masker yang masih terdapat bercak darah korban. Serta alat pemukul, yakni kentongan yang di gunakan memukul korban.

Dengan adanya kejadian ini, pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ovi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.