03 April 2025

Get In Touch

PPK, PPS dan KPPS Harus Melek Teknologi dan Punya Medsos

PPK, PPS dan KPPS Harus Melek Teknologi dan Punya Medsos

Blitar - Penerapan rekap elektronik (E-Rekap) oleh KPU Kota Blitar membuat persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS bertambah, yakni harus melek teknologi atau tidak gagap teknologi (gaptek) dan mempunyai media sosial (medsos).

Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa untuk penerapan sistem E-Rekap mewajibkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus bisa atau terbiasa mengoperasikan handphone (HP) Android, minimal memiliki WhatsApp (WA). "Jadi tidak boleh gaptek dan harus punya medsos, paling tidak bisa aplikasi WA sebagai bagian persyaratan untuk login aplikasi," tutur Rangga, Minggu (19/1/2020).

Penerapan E-Rekap ini lebih banyak dilakukan melalui aplikasi WA. Termasuk nantinya untuk kepentingan rekapitulasi hasil pemungutan suara, juga melalui aplikasi. "Kalau sudah tidak bisa mengoperasikan HP Android, tentu nanti akan kesulitan dalam penerapan E-Rekap," jelasnya.

Penerapan E-Rekap memang baru pertama kali, dalam Pilkada serentak 2020 atau Pilwali Kota Blitar tahun ini. E-Rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi manual di TPS, petugas KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi. "Dengan teknologi ini, sekaligus jawaban dari evaluasi Pemilu 2019 banyak yang sakit dan meninggal, karena proses administrasi yang berat," papar Rangga.

Jadi rekapitulasi hasil penghitungan suara manual yang melelahkan dan berat, kini semakin cepat dan mudah dengan aplikasi E-Rekap ini. "Namun faktor penting dalam penerapan E-Rekap ini adalah ketersediaan jaringan internet dan keamanan data. Maka nanti digunakan nomor khusus, yang sudah disiapkan sebelumnya," terangnya.

Salah satu kunci penerapan E-Rekap adalah titik koordinat TPS, harus tepat dan tidak berubah-ubah. "Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan atau tag lokasi secara tepat dan akurat," tandasnya.

Hal ini perlu disampaikan, karena sekarang KPU Kota Blitar sudah memasuki tahapan pendaftaran penyelenggara adhoc PPK. Mulai 18 - 24 Januari 2020, selanjutnya diteruskan dengan proses penelitian administrasi, seleksi tulis, tanggapan masyarakat, wawancara hingga terakhir pelantikan pada 29 Pebruari 2020. "PPK yang terpilih akan bertugas mulai 1 Maret 2020 sampai 30 November 2020," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.