
JEMBER (Lenteratoday)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember telah direkomendasi oleh Gubernur Jawa Timur dengan beberapa revisi. Bupati Jember
Hendy Siswanto menyampaikan, saat ini Raperda APBD akan segera diundangkan oleh DPRD Jember.
”Menunggu temen-temen DPRD dikoreksi, kalau gak besok (Senin kemarin) mungkin besok lusa (hari ini) kita tanda tangani bersama-sama dengan DPRD (untuk diundangkan),” kata Bupati Hendy Siswanto, Senin (26/4/2021).
Keluarnya rekomendasi dari Gubernur ini seolah memupuskan polemik banyak pihak yang sempat muncul terkait pembiayaan proyek infrastruktur dengan skema multiyears.Ternyata gubernur tidak mempermasalahkan skema tahun jamak atau multiyears. ”Tidak masalah, Gubernur menyampaikan proyek multiyears itu sah-sah saja,” katanya.
Sebelumnya, skema tahun jamak ini ditolak oleh Fraksi PDIP. Fraksi partai banteng moncong putih ini menolak menandatangani MoU tahun jamak saat paripurna penetapan Raperda APBD beberapa waktu lalu karena kontraktor lokal bisa terancam tidak kebagian pekerjaan.
Hendy juga menyebut syarat-syarat skema tahun jamak antara lain ketersediaan anggaran di tahun depannya. ”Syaratnya yang pertama anggarannya ada yang kedua disetujui DPRD, Cuma itu saja syaratnya ga ada ya g lain,” jelas mantan birokrat Kemenhub RI ini.
Catatan-catatan dari Gubernur ternyata terkait terlalu cepatnya penyelesaian pembahasan Raperda APBD. Namun karena kondisi Jember yang membutuhkan penanganan di luar kelaziman (extra ordinary). "Seharusnya berbulan-bulan, saya sampaikan inikan extra ordinary nanti tahun 2022 baru ditertibkan,” katanya. (mok)