
SIDOARJO (Lenteratoday) - Launcing minimarket di daerah Desa Tawangsari Kecamatan Taman mendapat sorotan dari komunitas Banteng Lawas. Pasalnya, sudah ada moratorium terkait pendirian monimarket selama enam bulan sejak Senin (29/3/2021).
Moratorium sendiri berawal dari hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Disperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo. "Grand opening… disaat… Yang katanya moratorium? Ala Sidoarjo, Semoga tidak ada dusta diantara kita," ungkap Muji Apriyono, Kordinator Dapil Taman Sukodono Banteng Lawas Sidoarjo, saat dikonfirmasi melalui seluler Jumat (30/4/2021).
Muji Menegaskan bahwasanya selama aturan perizinan minimarket di kota Delta masih seperti ini akan merugikan masyakarat kecil. "Selama ijin membuka minimarket di Sidoarjo diijinkan maka delosorlah kaum Marhaen," katanya Muji.
Muji menambahkan yang sekaligus mantan pengurus PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan kinerja pemerintah. "Selain morotarium, seharusnya pemerintah juga harus menghitung kerugian negara atau daerah yang diakibatkan masalah izin ini. Saya juga mempertanyakan kinerja pemerintah selama ini apa ? Jangan sampai pemerintah diremehkan oleh pihak lain," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia juga akan menanyakan masalah itu ke OPD terkait.
"Jadi begini, menanggapi hal tersebut, akan kami tanyakan ke Disperindag, DPMPTSP, serta pihak minimarketnya. Karena khawatirnya izin tersebut keluar sebelum ada perintah morotarium tersebut," ungkap anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Untuk diketahui, ada 210 minimarket di Sidoarjo perizinannya masih belum terpenuhi. Ke-210 unit minimarket yang dimaksud itu terdiri dari Alfamart sebanyak 120 unit, Indomaret 75 unit, dan Alfamidi sebanyak 15 unit. (Ang)