
Surabaya-Keseriusan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya memerangi narkoba tampak jelas dari ketegasannya memecat oknum dosen yang tertangkap karena membawa sabu. Hal tersbut dituangkan dalam Keputusan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya Nomor: 19/Y-A/Kt/I/2020, bahwa Drs. Ec. Nono Soepriadi, M.M. secara resmi telah diberhentikan secara tidak hormat.
Dikutip, Selasa (21/1) dari surat keputusan itu, UNTAG Surabaya memang memiliki kebijakan yang sangat tegas dalam mengambil keputusan dan memberi sanksi. Peraturan yang mengikat dosen dan tenaga kependidikan tentang larangan menggunakan narkoba diatur dalam Keputusan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya Nomor 162/SK/YPC/XII/2012 tentang Peraturan Karyawan Pasal 8 ayat 10.
Larangan menggunakannarkoba juga berlaku bagi mahasiswa. Sejak resmi bergabung bersama Kampus MerahPutih, mahasiswa telah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk siapmenerima sanksi pencabutan status mahasiswa apabila terbukti melakukanperbuatan melanggar hukum.
“Itu adalah urusan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan institusi. NS adalah oknum. Tidak bisa disamakan dengan nama Instansi. Dan kami Untag tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada pengguna narkoba. Jadi kami tidak akan menghalangi setiap proses hukum yang berlangsung,” ujar Karolin Widya, Kepala Humas Untag.
Saat ini pun, oknum dosen tersebut sudah mendapatkan hukumanatau pinalti paling berat dari kampusnya, yakni pemutusan hubungan kerja ataudikeluarkan sebagai tenaga pendidik/dosen.“Hukuman itu menjadi gambaran bahwaUntag tidak memberikan toleransi sekecil apapun kepada siapa saja yangberhubungan dengan narkotika. Baik dosen, staff maupun mahasiswa,” tukasKarolin.
Ia juga mengatakan bahwa Untag sangat disiplin dan ketatdalam urusan penolakan narkotika. Berkaca dari kasus NS, Untag akan melakukanbeberapa langkah preventif kedepannya.Tes urin ini akan segera dilakukan dalamwaktu dekat. Sedangkan untuk mahasiswa, tindakan preventif yang dilakukan Untagadalah sosialisasi sejak dini dan pengawasan.(rls,ist)