
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada musim libur Lebaran 2021 ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan akan terjadi jika mudik dibiarkan dan masyarakat bepergian.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini, mengatakan pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa untuk mendukung terlaksananya larangan mudik. Untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan larangan mudik akan didirikan tiga titik pos penyekatan di wilayah Kota Palangka Raya.
"Pemerintah melalui pihak terkait akan mendirikan 3 pos penyekatan untuk memantau dan mengawasi penerapan aturan larangan mudik agar berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan pemerintah," papar Norhaini, Selasa (4/5/2021).
Ditetapkannya larangan mudik mengikuti apa yang diintruksikan pemerintah pusat yang diikuti dengan adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tiga titik pos penyekatan, pemantauan dan pengawasan tersebut dioperasikan atas kerjasama Tim Satgas Covid-19, TNI, Polri dan Dishub.
"Tiga pos penyekatan tersebut akan diawasi kerjasama antara Tim gabungan satgas dengan pihak terkait, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan larangan mudik sehingga tidak banyak masyarakat yang harus putar balik," ungkap Norhaini.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Satgas Covid-19, Norhaini mengatakan jika tiga titik pos tersebut akan berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 38 daerah Kecamatan Bukit Batu, Pahandut Seberang dan Jalan Mahir mahar, yang merupakan jalan akses utama untuk keluar masuk Kota Palangka Raya.
"Tiga titik pos penyekatan tersebut ditargetkan akan mulai beroperasi pada tanggal 5 Mei 2021, sedangkan yang menjadi leading sectornya Polresta Palangka Raya, kita harap pemberlakuan larangan mudik ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta dipatuhi seluruh masyarakat," pungkas Norhaini.(nov)