21 April 2025

Get In Touch

Pengawasan Larangan Mudik Diperketat Dengan Beberapa Pengecualian

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan tiba, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 12 - 13 Mei 2021. Pemerintah berupaya menggaungkan untuk selalu menjaga Prokes dan meningkatkan pengawasan selama masa Lebaran.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan larangan mudik. Selain dilarang untuk mudik atau bepergian, masyarakat juga diminta untuk tidak berkumpul atau berkerumun dalam merayakan Lebaran.

“Pemerintah melalui instansi terkait akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak berkumpul atau berkerumun selama lebaran,” papar Wahid, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, Wahid juga meminta dukungan dari berbagai pihak untuk melakukan pengawasan secara ketat. Mulai dari Kelurahan terlebih yang berada di kawasan zona merah. Bahkan mulai dari tingkat camat, lurah, ketua RT/RW agar lebih gencar dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan yang di zona hijau sekalipun harus tetap disiplin menjaga Prokes karena lengah sedikit beresiko terpapar kembali.

“Edukasi dan penerapkan saksi tegas bagi yang melanggar harus terus dijalankan tanpa putus, demikian juga penerapan PPKM mikro tetap diterapkan secara berkelanjutan demi memutus rantai Covid-19,” ungkap Wahid.

Lebih lanjut Wahid mengatakan meskipun pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik, namun tentu ada beberapa pengecualian terkait aturan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, hanya ada beberapa kategori masyarakat yang mendapat pengecualian. Yang mendapat pengecualian tersebut yaitu ASN dan karyawan swasta dalam perjalanan dinas yang disertai surat keterangan perjalanan dinas, warga yang memiliki kepentingan kedukaan, warga yang hendak menjenguk keluarga yang sakit, dan ibu hamil yang hendak melahirkan.

"Tentu saja dalam penerapan larangan mudik tetap ada pengecualian, seperti pada kasus ibu yang akan melahirkan, anggota keluarga yang sakit, ada kedukaan dan urusan pekerjaan yang harus melakukan perjalanan dinas dengan menunjukkan surat tugas," pungkas Wahid.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.