
SURABAYA (Lenteratoday) - Larangan mudik lebaran 2021 mulai diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021). Mulai pukul 00.00 WIB, upaya penyekatan dilakukan di 20 titik antar daerah di Jatim. di lokasi penyekatan, dipantau ada sejumlah pemudik yang terpaksa putar balik karena melanggar larangan mudik.
Penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di pintu Jembatan Suramadu sisi Madura dan Surabaya secara serentak mulai diberlakukan Polres Tanjung Perak Surabaya dan Polres Bangkalan, Kamis (6/5/2021) pada pukul 00.00 WIB. Di lokasi tersebut, puluhan anggota Satlantas Polres Tanjung Perak menepikan dan melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan roda empat di depan pos penyekatan larangan mudik. Sejumlah kendaraan diarahkan putar balik.
Hal serupa dilakukan Polres Bangkalan di pos pantau sekaligus pos penyekatan di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura. Sebanyak 20 personel Satlantas Polres Bangkalan dikerahkan. Personel Satlantas dipimpin langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto didampingi Kepala Bagian Operasional AKP I Made Widyana, dan Kasatlantas AKP Abd Aziz Solahudin.
Di lokasi ini, sebuah mobil jenis Elf berwarna kuning dengan plat nomor N sarat muatan penumpang diarahkan kembali ke Surabaya. Hasil pemeriksaan oleh anggota Satlantas Polres Bangkalan diketahui, dokumen surat jalan, identitas, tujuannya tidak jelas.
“(Elf) itu kan angkutan umum, carteran. Jadi harus jelas dari mana asalnya dan tujuannya ke mana. Surat jalan yang dibawa harusnya Elf itu masuk Situbondo, kok masuk ke sini tujuan Pamekasan. Itu pun surat jalannya tahun 2020,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto kepada Surya.
Didik menjelaskan, pemeriksaan kendaraan tersebut merupakan upaya mengantisipasi para pemudik yang hendak masuk Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep melalui Jembatan Suramadu.
“Kami sudah berkomitmen mana kala ada kegiatan aktifitas mudik akan kami kembalikan atau putar balik sehingga tidak masuk ke Madura. Ini yang kami antisipasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Didik.
Mulai pagi ini, personel gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan akan diterjunkan di pintu masuk maupu pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura. “Bahkan untuk surat keterangan kesehatan ataupun diarahkan ke rapid antigen sudah bisa dipergunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Didik.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto (kanan) memantau pemeriksaan dokumen mobil jenis Elf oleh anggota Satlanyas Polres Bangkalan di depan pos pantau dan penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto (kanan) memantau pemeriksaan dokumen mobil jenis Elf oleh anggota Satlanyas Polres Bangkalan di depan pos pantau dan penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kamis (6/5/2021), pukul 00.01 WIB, petugas kepolisian Polres Tuban, TNI, Dishub dan Satpol PP juga melakukan penyekatan.
Penyekatan yang dimulai bertepatan hari pertama pelarangan mudik itu mengecek puluhan kendaraan yang masuk, baik bus maupun mobil penumpang. Tak hanya kendaraan, pengemudi maupun penumpang kendaraan juga tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan, untuk ditanya terkait tujuan masuk wilayah hukum polres setempat. Hasilnya, dua bus dan lima mobil pribadi terpaksa harus putar balik ke lokasi awal, karena tidak bisa menunjukkan dokumen pengecualian untuk bisa masuk suatu wilayah.
"Ada dua bus dan lima mobil pribadi berpenumpang kita suruh balik, karena sudah berlaku larangan mudik," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP. M. Zainur Rofik saat meninjau lokasi penyekatan.
Perwira menengah itu menjelaskan, mereka yang diminta putar balik ke lokasi awal karena tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen, terkait pengecualian dibolehkannya masuk suatu wilayah.
Penyekatan semacam ini akan terus dilakukan mulai 6-17 Mei mendatang, sebagaimana aturan pelarangan mudik idul fitri 1442 H. "Terhitung mulai pukul 00.01 tadi sampai 17 Mei akan kita lakukan penyekatan, yang tujuannya mudik putar balik ke lokasi awal," pungkasnya didampingi Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono.
Sementara itu, pengemudi MPV plat B, Andri menyatakan, keperluannya masuk wilayah Tuban adalah untuk peninjauan lapangan terkait pekerjaannya sebagai karyawan perusahaan. Namun karena tidak bisa menunjukkan surat tugas atau dinas, pemuda yang mengaku berkantor di Kabupaten Rembang ini harus putar balik tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Kepada petugas, ia menyatakan akan kembali masuk di wilayah Tuban dengan membawa surat tugas dari kantor. "Iya ini saya tugas mau survei lapangan, karena tidak bawa surat dinas jadi diminta putar balik," ucapnya setelah mengisi data administrasi.(ist)