
NGANJUKP - Pemerintah sudah mewajibkan pada seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Kewajiban perusahaan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop UM) Kabupaten Nganjuk memantau langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dari perusahaan di Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerkop UM Kabupaten Nganjuk, Suwanto mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Tujuan pemantauan ini untuk memastikan perusahaan membayar THR sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Yakni H-7 Lebaran, dan sekurang-kurangnya H-1 Lebaran.
"Pembayaran THR Lebaran itupun sebelumnya harus dengan persetujuan dan kesepakatan dari perusahaan," kata Suwanto, kemarin.
Sedangkan terkait pengaduan yang masuk di Posko THR Disnakerkop UM, dikatakan Suwanto, sampai hari ini hanya ada satu aduan dan satu konsultasi yang diterimanya.
Yang satu aduan dari pihak outsourcing terkait besaran THR, dan satunya konsultasi terkait dengan pemberian THR.
Baca juga: Info Larangan Mudik Surabaya: 7 Rayon Jatim Dijaga Ketat tapi Masih Boleh Bepergian, Ini Syaratnya
Menyikapi aduan tersebut, menurut Suwanto, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meninjau langsung dan melakukan pendampingan terhadap pekerja pengadu.
Termasuk harus ada audit internal dan eksternal. Dimana perusahaan dan pekerja juga harus ada kesepakatan yang disampaikan.
"Jadi nanti kami bisa melihat dari hasil audit perusahaan mampu atau tidak untuk membayar THR. Kalau misalnya mampu maka harus dibayar H-7 Lebaran atau paling lambat H-1 Lebaran dengan kesepakatan," ujar Suwanto.
Sementara terkait konsultasi yang diterima Disnakerkop UM terkait siapa penerima THR, dikatakan Suwanto, THR diberikan oleh perusahaan.
Dengan demikian pekerja atau buruh yang bekerja pada suatu perusahaan wajib mendapatkan THR.
“Pembayaran THR perusahaan sesuai aturan berlaku proposional. Kalau masa kerja 12 bulan satu kali gaji, kalau enam bulan mendapat setengah gaji," tutur Suwanto.