
MADIUN (Lenteratoday) - Stasiun PT. KAI Daop VII Madiun terlihat sepi penumpang. Hal ini dikarenakan PT. KAI hanya melayani pemberangkatan penumpang non mudik. Antara lain seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Manager Humas PT. KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwindoko mengatakan, bahwa sampai saat ini PT. KAI mendukung pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Sehingga perjalanan KA jarak jauh yang beroperasi hanya untuk kepentingan mendesak.
"ASN wajib dilengkapi surat dari pejabat Eselon II. Pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan non pekerja wajib surat dari kepala desa/lurah setempat," jelas Ixfan kepada Lenteratoday, Minggu (09/05/2021).
Surat ijin tertulis nantinya wajib dilengkapi dengan hasil negatif covid-19 dari Antigen, Swab PCR atau GeNose test. Namun khusus GeNose test, hasil pemeriksaan yang diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
"Petugas akan melakukan verifikasi berkas saat calon penumpang boarding. Apabila tidak lengkap, calon penumpang tidak diijinkan berangkat dan tiket KA dibatalkan," imbuhnya.
Ixfan mengatakan bahwa ada 19 KA jarak jauh yang melayani pemberangkatan penumpang non mudik. 5 diantaranya berangkat dari stasiun wilayah Daop VII. Sedangkan pada perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang beroperasi. 2 KA diantaranya berangkat di wilayah kerja Daop VIi Madiun.
"Keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00. Daftar KA yang Beroperasi di wilayah Daop VII Madiun pada Masa Peniadaan Mudik 6 - 17 Mei 2021 adalah Argo Wilis, Gajayana, Bima, Kahuripan, Sritanjung," tandasnya. (Ger)