
SURABAYA (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tentang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Akhirnya, diputuskan boleh melaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (9/5/2021) malam. Rakor tersebut dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut juga diikuti secara luring Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kasdam V Brawijaya Brigjen TNI Agus Setiawan, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi, Ketua PW Muhammadiyah Jatim M. Saad Ibrahim, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, Ketua LDII Jatim M. Amrozi Konawi, dan Sekretaris MUI Jatim Hasan Ubaidillah.
Rakor yang juga diikuti secara daring seluruh Walikota/Bupati, jajaran Dandim, serta Kapolres se Jatim itu menetapkan keputusan bahwa pelaksanaan Sholat Ied 1442 Hijriyah dengan melihat Zona Covid-19 di setiap daerah.
Gubenur menyebutkan bahwa penyelenggaraan sholat Idul Fitri akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut akan ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jatim yang akan diterbitkan, Senin, 10 Mei 2021.
"Kalau menggunakan skala mikro, Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah," jelas Khofiah.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, dipilihnya format Sholat Idul Fitri berbasis PPKM Mikro dikarenakan lebih fokus merujuk untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada sub basis di tingkat RW dan desa. Sehingga, langkah tersebut dapat mengatur para warga agar bisa mengatur ibadah dengan baik.
Dalam koordinasi tersebut, Gubernur Khofifah menambahkan, khutbah yang dilakukan hanya 7 hingga 10 menit serta surah yang dibacakan berjalan pendek. Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 % jamaah dari total kapasitas. Sementara takbir di jalan raya tidak akan diperkenankan.
"Artinya bahwa rasa untuk bisa melaksanakan Sholat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," jelas Khofifah.
Khofifah juga meminta mulai dari lini terbawah supaya menyiapkan masker. Termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan bagi para jamaah sebelum memasuki masjid. Dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro.
"Kalau ada panitia senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman. Kita harus melihat ini menjadi satu kesatuan, tapi sesudah dan sebelum Sholat Id juga harus dipikirkan karena ini berantai, mulai dari takbiran, Sholat Id, unjung-unjung (berkunjung) dan lain sebagainya. Mudah-mudahan kepala daerah dapat melakukan pemetaan zonasi PPKM Mikro di masing-masing daerah dengan memecah konsentrasi, sering dengan pengendalian Covid-19 di Jatim," jelas Khofifah.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menambahkan, hal-hal terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah, seperti mengunjungi sanak keluarga, takbiran, dan lain sebagainya diharapkan tetap mematuhi imbauan pemerintah.
"Mohon semuanya dijaga. Mohon kali ini tidak usah melakukan takbiran keliling," jelasnya. (ufi)