
MADIUN (Lenteratoday) - Pemkot Madiun izinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H, namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu persyaratan tersebut adalah kutbah yang dibatasi maksimal 10 menit.
Walikota Maidi menjelaskan bahwa persyaratan protkes saat sholat ied perlu dijalankan sangat ketat. Dengan harapan kegiatan tersebut tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Bu Gubernur Jatim sudah sampaikan bahwa sholat ied bisa dilaksanakan. Sehingga hari raya Idul Fitri tetap berjalan aman dan baik," jelas Maidi seusai Pembukaan bazar takjil ramadhan 1442 H di lapak UMKM Donopuran Kelurahan Taman, Senin (10/05/2021).
Setiap masjid akan melakukan antisipasi dengan cara penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan sholat ied. Kemudian petugas masjid akan menggunakan thermogun dan mengingatkan jamaah untuk tetap menggunakan masker selama sholat berlangsung.
"Setiap masjid bisa menerapkan sistem pendaftaran calon jamaah sholat ied. Sehingga jumlah jamaah bisa lebih terkontrol dan protokol kesehatan bisa lebih mudah diberlakukan," imbuhnya.
Maidi memaparkan bahwa meski kegiatan sholat ied telah diijinkan, namun kegiatan takbir keliling ditiadakan. Karena dapat memicu kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Nantinya satgas Covid-19 tetap akan pantau. Lurah bersama Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan," tutup Maidi. (Ger)