21 April 2025

Get In Touch

Resmi! Gubernur Khofifah Tunjuk Marhaen Jadi Plt Bupati Nganjuk

Resmi! Gubernur Khofifah Tunjuk Marhaen Jadi Plt Bupati Nganjuk

SURABAYA (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi Plt Bupati nganjuk, pada Selasa (11/5/202) malam. Penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan no 131/10324/011.2/2021.

Dalam sambutannya, Khofifah mengatakan, dengan ditunjuknya Marhaen Djumadi sebagai Plt Bupati Nganjuk diharapkan mampu untuk melanjutkan percepatan program yang sebelumnya telah direncakan.

“Kami berharap koordinasi dijajaran Kabupaten Nganjuk bisa terkomunikasi. Menjalankan secepat mungkin program kemarin yang disepakati APBD di 2021. DPRD juga dapat sinkronasi percepatan program,” ujar Khofifah.

Ke depan, Lanjut Khofifah, bahwa tugas seluruh Forkopimda mengajak masyarakat Nganjuk untuk selalu guyub rukun dan mengembalikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Misal ada percepatan untuk realisasi dana desa maka masyarakat akan menyambut seluruh proses dengan berbagi program produktif,” ujarnya.

“Selamat melaksanakan tugas Marhaen Djumadi. Semua akan bisa memberikan pelayanan percepatan program, diharapkan semua seiring dengan sebagaimana tugas pada kepala daerah,” ucapmya.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengatakan untuk mengembalikan kepecayan masyarakat dengan tidak banyak janji yakni mengutamakan bekerja.

“Sebelumnya mohon maaf di Nganjuk ada sedikit ujian, disitu memang ada beberapa hal yang pingin kita kondusifkan di Ngajuk. Pertama di pemerintahan yang kedua di forpimda yang ketiga di masyarakat,” ujarnya.

Di Nganjuk, lanjut Marhaen, juga dalam proses pengisian perangkat, maka dari itu, untuk menjaga agar Ngajuk tetap kondusif, beberapa waktu lalu sempat dirapatkan dengan forpimda terkait masalah pengisian perangkat.

“Pengisian perangkat kita tersebut sementara masih dalam force majeure kita instruksikan untuk lewat panwas pelantikan perangkat itu ditunda atau dihentikan apa lewat panwas seusai dengan pergub 11 tahun 2021 itu yang berhak mengeluarkan force majeure itu adalah panwas dan kami tidak banyak janji kita akan bekerja bekerja dan bekerja. Untuk memulihkan kepercayaan kepada publik,” pungkasnya. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.