05 April 2025

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ringkus 2 Pemuda Penjual Petasan Online yang Belajar Dari Youtube

Polres Blitar merilis penangkapan 2 pemuda penjual bahan baku dan pembuat petasan secara online
Polres Blitar merilis penangkapan 2 pemuda penjual bahan baku dan pembuat petasan secara online

BLITAR (Lenteratoday) - Jajaran Polres Blitar Kota berhasil meringkus 2 pemuda penjual bahan baku dan pembuat petasan, yang dijual secara online di Facebook (GFB) serta mempelajari cara pembuatannya dari Youtube.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan menyampaikan tertangkapnya 2 pemuda ini berawal dari adanya informasi penjual bubuk bahan petasan secara online melalui FB, yang akan melakukan transaksi. "Jual beli obat/bubuk bahan petasan, di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada akhir April 2021 lalu," ujar AKBP Yudhi, Rabu (12/5/2021).

Berbekal informasi ini petugas berhasil menangkap tersangka MD alias Mentul (22) warga Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. "Karena kedapatan membawa obat/bubuk petasan, untuk dijual pada seseorang. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti, serta dilakukan penyitaan," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 kg bubuk bahan petasan yang dicampur belerang, 40 utas sumbu petasan, alat pencampur bahan petasan dan peralatan lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersangka MD, mengaku bahan bubuk petasan tersebut diperoleh dari ZA temannya yang masih tetangga desa. "Tersangka mengaku membeli dari ZA seharga Rp 200.000 per 1 kg, sebelum dijual bubuk bahan petasan tersebut dioplos dicampur belerang agar mendapat keuntungan lebih banyak dan dijual secara online melalui FB," terang AKBP Yudhi.

Kepada wartawan tersangka Mentul mengaku belajar cara membuat dan mencampur bubuk bahan petasan dari Youtube, sedangkan bahan bakunya beli dari temannya Z. "Saya mulai membuat petasan sejak 2017, kemudian saya jual Rp 50.000 an per petasan," kata Mentul.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dari keterangan tersangka Mentul, hingga berhasil menggerebek tersangka ZA (24) alias Petol di rumahnya. Serta diamankn barang bukti berupa 64 Gulungan Kertas Petasan tinggi 10-15 cm, 82 utas sumbu petasan dan 2 kantong bubuk bahan petasan seberat 1 kg.

"Tersangka ZA alias Petol ini menjual bubuk bahan petasan secara online, melalui medsos FB dan teman yang dikenal," beber AKBP Yudhi.

Ditambahkan AKBP Yudhi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak (obat petasan). "Dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya 20 tahun," imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.